Anak Buron Rizal Chalid Divonis 15 Tahun, Satu Hakim Menolak

Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak mafia migas Rizal Chalid, divonis 15 tahun penjara. (ist)

JAKARTA, RIAUKU.COM - Ruang sidang pengadilan tipikor itu hening saat palu diketuk. Nama Muhamad Kerry Adrianto Riza dipanggil dengan suara datar. Putra buron Riza Chalid itu divonis 15 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026, dini hari WIB. Kerry dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola impor minyak mentah. Hakim menyebut dakwaan primer jaksa terbukti sah dan meyakinkan.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai Kerry tak sejalan dengan agenda besar negara memberantas korupsi. Di tengah sorotan publik terhadap praktik korupsi sektor energi, putusan itu terasa sebagai pesan keras. Pengadilan menegaskan komitmen hukum. Tak ada toleransi.

Di sisi lain, hakim mencatat keadaan meringankan. Kerry belum pernah dihukum. Ia memiliki tanggungan keluarga. Catatan itu tak mengubah arah vonis, hanya mengurangi beratnya hukuman dari tuntutan jaksa.

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry dijatuhi denda Rp 1 miliar. Denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ada ruang perpanjangan satu bulan. Jika tak dibayar, harta dan pendapatan terpidana disita dan dilelang.

Bila hasil lelang tak mencukupi, denda diganti kurungan 190 hari. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 2.905.420.003.854. Jika tak dilunasi, diganti lima tahun penjara.

Angka itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 18 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun penjara. Selisih tuntutan dan vonis memantik bisik-bisik di ruang sidang.

Perkara ini menyeret nama besar di belakang Kerry. Ia anak dari Riza Chalid, pengusaha yang lama disebut dalam pusaran bisnis minyak. Status sang ayah sebagai buron membuat sorotan terhadap sidang Kerry berlipat. Publik menunggu apakah pengadilan berani melangkah tegas.

Putusan itu tak bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion. Ia meragukan prosedur penghitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Ia juga menilai tak ada niat jahat dalam penyewaan tangki yang menjadi pokok perkara.

Menurut Mulyono, tangki tersebut masih dipakai. Fasilitas itu disebut memberi manfaat bagi negara. Dengan keadaan itu, ia memandang tak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum. Pendapat berbeda itu dibacakan di hadapan sidang terbuka.

Meski ada suara sumbang di majelis, putusan tetap berlaku. Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Palu diketuk. Sidang ditutup.

Di luar ruang sidang, kasus ini belum benar-benar selesai. Upaya hukum masih terbuka. Jaksa bisa pikir-pikir. Terdakwa punya hak banding. Publik menunggu babak berikutnya. Perkara ini tak sekadar soal angka kerugian. Ini soal pesan hukum di tengah janji bersih-bersih korupsi.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.