Malam Kelam di Japura: PNS Tertangkap Basah Bawa Sabu!

MY alias Anto, 43 tahun, PNS di Pemkab Inhu ditangkap karena diduga pengedar sabu. (Polres Inhu)

RENGAT, RIAUKU.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu. Ia bekerja di Dinas Tenaga Kerja setempat. Polisi menyergapnya di tepi jalan Desa Japura pada Rabu malam, 25 Februari 2026.

Pria berinisial MY alias Anto, 43 tahun, tak berkutik ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu mengepungnya sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu lengang. Lampu jalan temaram. Sebuah sepeda motor hitam berhenti di pinggir jalan desa. Aparat sudah lebih dulu mengintai.

Informasi awal datang dari warga pada Minggu sore, 22 Februari 2026. Laporan menyebut transaksi sabu kerap terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik. Polisi bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan beberapa hari. Nama Anto mencuat dalam pantauan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas AIPTU Misran menyatakan tim memperoleh ciri pelaku beserta pola aktivitasnya. Anto disebut sering muncul di lokasi yang sama pada malam hari. Ia diduga berperan sebagai pengedar.

Saat hendak ditangkap, Anto mencoba melawan. Tangannya terlihat membuang sesuatu ke semak di sisi jalan. Petugas sigap. Area sekitar langsung disisir. Sebungkus sabu ditemukan tak jauh dari tempat ia berdiri. Berat kotor 0,66 gram. Empat plastik pembungkus lain berada di saku bajunya.

Barang bukti lain ikut diamankan. Satu unit sepeda motor bernomor polisi BM 3644 VA. Satu telepon genggam warna hijau. Perangkat itu diduga menjadi sarana komunikasi transaksi. Semua dibawa ke Markas Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan awal, Anto mengakui sabu tersebut miliknya. Polisi mendalami asal barang. Jaringan pemasok diburu. Peran Anto dalam distribusi masih ditelusuri. Statusnya kini tersangka.

Kasus ini memantik sorotan. Seorang aparatur sipil negara terlibat dugaan peredaran narkotika. Profesi yang seharusnya melayani publik tercoreng. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu belum memberi keterangan resmi terkait status kepegawaian Anto.

Secara hukum, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara. Denda miliaran rupiah. Polisi juga menambahkan sangkaan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP yang telah diperbarui.

Peredaran sabu di wilayah Indragiri Hulu menjadi perhatian aparat beberapa bulan terakhir. Jalur distribusi diduga memanfaatkan desa-desa yang jauh dari pusat kota. Transaksi dilakukan cepat. Sistem pesan singkat. Pembayaran tunai.

Penangkapan Anto menambah daftar panjang kasus narkotika yang melibatkan berbagai latar profesi. Aparat menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Di Desa Japura, kabar penangkapan itu menyebar cepat. Warga terkejut. Nama Anto dikenal sebagai pegawai pemerintah. Kini ia harus menghadapi proses peradilan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus berjalan.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.