Belum 17 Tahun? Siap-siap Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah!

Ilustrasi siswa mengendarai motor ke sekolah. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Riau melarang siswa di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang diteken Kamis, 26 Februari 2026. Kebijakan ini menegaskan hanya pelajar berusia minimal 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi yang boleh mengendarai motor atau mobil ke lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan aturan tersebut berlaku untuk seluruh SMA dan SMK negeri maupun swasta di Riau. Surat diedarkan dari Pekanbaru, langsung ditujukan kepada kepala sekolah. Nada instruksi jelas. Tidak ada toleransi bagi siswa tanpa SIM. Tidak ada ruang pembiaran bagi praktik lama yang selama ini dianggap wajar.

Dalam surat itu disebutkan peserta didik yang belum berusia 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat ke sekolah. Ukuran umur menjadi batas tegas. Kepemilikan SIM menjadi syarat mutlak. Sekolah diminta memastikan aturan dijalankan tanpa pengecualian.

Erisman menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif. Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar menjadi perhatian. Jalan raya di sekitar sekolah kerap dipadati siswa berseragam yang mengendarai motor tanpa perlindungan memadai. Helm terpasang seadanya. Kelengkapan kendaraan sering diabaikan. Risiko mengintai setiap pagi dan siang.

“Langkah ini sebagai upaya melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” kata Erisman. Pernyataan itu menekankan pendidikan disiplin tidak berhenti di ruang kelas. Ketertiban di jalan bagian dari pembentukan karakter.

Sekolah diminta mengambil peran aktif. Pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan diperketat. Edukasi kepada orang tua digencarkan. Koordinasi dengan kepolisian setempat dilakukan untuk sosialisasi tertib lalu lintas. Kepala sekolah menjadi ujung tombak pelaksanaan. Guru bimbingan konseling dilibatkan. Satpam sekolah diberi kewenangan menegur siswa yang melanggar.

Orang tua juga disentil. Surat edaran mengimbau wali murid tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Kebiasaan membiarkan anak membawa motor dengan alasan praktis dinilai perlu dihentikan. Keselamatan ditempatkan di atas kenyamanan.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tidak ada masa sosialisasi panjang. Tidak ada penundaan. Dinas Pendidikan berharap langkah ini membentuk budaya disiplin baru di lingkungan sekolah. Pelajar diharapkan berangkat dengan kendaraan umum, diantar orang tua, atau menggunakan sarana lain yang lebih aman.

Di sejumlah sekolah, pemandangan parkiran penuh motor siswa menjadi hal lumrah. Banyak di antara pengendara belum cukup umur. Sebagian belum memahami aturan dasar berlalu lintas. Larangan ini berpotensi mengubah wajah halaman sekolah. Jumlah kendaraan diperkirakan berkurang. Pengawasan akan lebih ketat.

Erisman menegaskan kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif. Ini pesan moral tentang tanggung jawab bersama. Sekolah mendidik. Orang tua mengawasi. Pemerintah mengatur. Jalan raya bukan ruang belajar coba-coba. Setiap kelalaian bisa berujung petaka.

Surat edaran tersebut diharapkan menekan angka kecelakaan pelajar di Riau. Disiplin berlalu lintas ingin ditanam sejak dini. Lingkungan sekolah diharapkan menjadi contoh kepatuhan hukum.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.