Skandal Impor RON 90–92, Tiga Petinggi Pertamina Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara
JAKARTA, RIAUKU.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang periode 2018–2023. Majelis hakim menyatakan Riva terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan merugikan keuangan negara Rp9,42 triliun.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersama dua terdakwa lain dari jajaran perusahaan yang sama, Kamis, 26 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Riva terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan dibacakan di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung serta kuasa hukum para terdakwa.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Perkara ini menyeret nama besar PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina Persero yang mengelola distribusi bahan bakar minyak nasional. Riva sebelumnya menjabat Direktur Pemasaran serta Niaga periode 2021–2023 sebelum kemudian menjadi Direktur Utama pada 2023. Dalam dakwaan, ia disebut menyetujui mekanisme pengadaan impor produk kilang pada paruh pertama 2023.
Kasus berawal dari proses lelang khusus pengadaan bensin dengan nilai oktan RON 90 serta RON 92. Hakim menyebut terdapat perlakuan istimewa kepada dua perusahaan peserta tender, yakni BP Singapore serta Sinochem International Oil. Informasi rahasia pengadaan diduga dibocorkan sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Dalam pertimbangan, majelis menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara dinilai sangat besar. Dampaknya berpotensi mengganggu tata kelola energi nasional.
Adapun keadaan meringankan berupa sikap sopan selama persidangan. Riva belum pernah dihukum. Ia memiliki tanggungan keluarga. Faktor tersebut menjadi alasan vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang sama, Direktur Pemasaran Pusat serta Niaga tahun 2023, Maya Kusuma, divonis sembilan tahun penjara. Vice President Trading Produk periode 2023–2025, Edward Corne, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara. Keduanya dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis menyatakan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi dianggap terpenuhi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, ketiganya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan. Majelis tidak mengabulkan seluruh tuntutan tersebut.
Dalam uraian dakwaan, Edward disebut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meski telah melewati batas waktu. Perlakuan serupa juga diberikan kepada Sinochem International Oil. Kedua perusahaan akhirnya memenangkan tender pengadaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi bahan bakar minyak yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Putusan majelis hakim menandai babak baru penegakan hukum di sektor energi. Sidang berakhir dengan pernyataan para terdakwa yang masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar