Polisi Sita 1.900 Pil Ekstasi Logo Doraemon, Dua Pria Diamankan di Pekanbaru

Kedua tersangka SD (52), warga Bukit Raya, dan WH (41), warga Jakarta Barat. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat dari Polsek Rumbai. Sebanyak 1.900 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo Doraemon dengan berat total sekitar 701 gram diamankan dari dua pria di Jalan Taruna Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (23/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Rumbai, Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang pria berhasil diamankan beserta barang bukti pil ekstasi,” ujar Dodi, Kamis (26/02/2026).

Kedua tersangka berinisial SD (52), warga Bukit Raya, dan WH (41), warga Jakarta Barat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1.900 butir pil ekstasi yang disimpan di pinggang salah satu tersangka dalam plastik klip transparan ukuran sedang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Yosi yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup.

Saat ini, keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut. *son/04*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.