Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus SPPD Fiktif Dilimpahkan ke JPU

Lima jaksa dari Kejari Pekanbaru memeriksa Jhonny Andrean di Rutan Kelas I Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Pelimpahan tahap II menandai babak baru perkara perintangan penyidikan dugaan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Jhonny Andrean kini resmi berada di tangan jaksa penuntut umum setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap. Kejaksaan menegaskan komitmen membawa perkara ini ke meja hijau dengan tim khusus berisi lima jaksa.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis, 26 Februari 2026. Jhonny, tenaga honorer yang juga ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, turun dari ruang pemeriksaan menuju sel tahanan dengan status baru sebagai terdakwa segera. Penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, menyebut lima jaksa telah ditunjuk. Tim itu menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Surat dakwaan sedang disusun. Strategi pembuktian dirancang untuk mengurai konstruksi dugaan perintangan penyidikan yang dinilai kompleks dan sensitif.

Perkara ini bermula dari penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Penyidik menelusuri dugaan penghambatan terhadap penyidikan kasus perjalanan dinas fiktif serta belanja makan-minum di lingkungan sekretariat dewan. Dari sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor, penyidik menemukan 38 stempel instansi pemerintahan. Stempel berasal dari berbagai daerah, termasuk Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam.

Temuan itu menjadi titik balik. Penyidik melakukan gelar perkara. Status Jhonny Andrean naik menjadi tersangka. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menyatakan penetapan didasarkan pada alat bukti yang dianggap cukup. Jaksa menilai terdapat tindakan yang merintangi proses penyidikan perkara pokok.

Jhonny dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. Batas maksimal dua belas tahun. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi.

Di balik jeruji Rutan Kelas I Pekanbaru, Jhonny menunggu jadwal sidang. Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Lima jaksa akan berdiri di ruang sidang mewakili negara. Mereka membawa daftar saksi, dokumen, barang bukti, termasuk stempel-stempel yang ditemukan dalam penggeledahan.

Kasus ini menjadi sorotan karena bersinggungan dengan lembaga legislatif daerah. Dugaan SPPD fiktif serta belanja makan-minum yang tidak sesuai ketentuan telah lebih dulu menyedot perhatian publik. Perintangan penyidikan memperpanjang daftar persoalan. Kejaksaan menekankan tidak ada toleransi terhadap upaya menghalangi proses hukum.

Rangkaian sidang mendatang akan menguji konstruksi dakwaan. Hakim menilai kecukupan bukti. Penasihat hukum menyusun pembelaan. Publik menunggu sejauh mana perkara ini membuka tabir dugaan praktik administratif yang menyimpang di lingkungan sekretariat dewan.

Tahap II telah selesai. Penahanan diperpanjang. Surat dakwaan segera dibacakan. Perkara bergerak dari ruang penyidikan menuju ruang pengadilan. Kejaksaan bersiap membuktikan bahwa perintangan penyidikan bukan sekadar dugaan, melainkan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.