Polres Kampar Amankan Residivis Curanmor Lima Lokasi, Satu Pelaku Masih DPO

RI, 22 tahun, residivis pencurian kendaraan bermotor ditangkap petugas di rumahnya. (ist)

BANGKINANG, RIAUKU.COM - Polres Kampar menuntaskan pengejaran seorang residivis curanmor yang beraksi di lima lokasi berbeda. RI, 22 tahun, ditangkap saat bersembunyi di kamar rumahnya di Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru, Rabu, 26 Februari 2026. Satu rekannya, berinisial AL, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan kronologi kasus. Laporan awal datang dari seorang guru SD IT Ibnu Jahrir, Rozaqey, yang kehilangan sepeda motornya, Honda Vario BM 4873 ZAI, di halaman sekolah pada Senin, 9 Februari 2026. “Korban masuk mengajar seperti biasa. Saat jam pulang, motor yang diparkir sudah hilang,” kata AKP Gian, Kamis, 26 Februari 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri jejak pelaku di Pekanbaru hingga berhasil meringkus RI di rumahnya. Dalam interogasi, RI mengakui lima aksi pencurian sepeda motor bersama AL. Keduanya menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan sebelum membawa motor hasil curian.

Lima TKP itu tersebar di wilayah Kulim dan Bangkinang. Di Perumahan Kulim, korban kehilangan Honda Beat abu-abu. Di kedai Jalan Lintas Kulim, sepeda motor Honda Vario raib. TKP lain di Jalan Lintas Kulim mencatat hilangnya Honda Scoopy merah. Di Bangkinang, motor Honda Vario merah raib, dan di Sekuntum depan PS, Honda Beat abu-abu ikut dibawa pelaku. Aksi ini berlangsung sejak Januari hingga Februari 2026.

Polisi sempat mendatangi rumah AL di Kulim. Pelaku berhasil kabur sebelum ditangkap. Pengejaran masih berlangsung untuk menangkap pelaku kedua yang kini menjadi DPO. RI dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Kampar. Petugas menegaskan penyidikan berlanjut untuk menuntaskan kasus dan menangkap pelaku lain.

AKP Gian menekankan pentingnya peran Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Pengumpulan bukti, interogasi, dan pengecekan TKP dilakukan secara sistematis. Barang bukti motor hasil curian disita sebagai rujukan proses hukum. Petugas menelusuri kronologi setiap aksi untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan.

Kasus ini menyoroti modus operandi residivis curanmor. Kunci T, perencanaan lokasi, dan pengulangan aksi menunjukkan pelaku berpengalaman. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman serta menggunakan pengaman tambahan.

RI kini menghadapi ancaman pidana sesuai hukum pidana, dengan potensi hukuman maksimal untuk pencurian berulang. Ancaman lebih berat menunggu jika ditemukan bukti keterlibatan AL dan kemungkinan tindak komplotan. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui keberadaan AL. Kerjasama warga diharapkan mempercepat penangkapan pelaku kedua. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga tentang pentingnya pengamanan kendaraan bermotor di wilayah Kampar dan Pekanbaru. *son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.