Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Diancam 12 Tahun Penjara

AKP Anggi Rian Diansyah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Kasus pembacokan mahasiswi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau menempatkan pelaku di ujung ancaman hukum serius. Reyhan Mufazar, mahasiswa semester delapan, kini dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian tidak menutup kemungkinan menambah pasal pembunuhan berencana jika penyidikan menemukan bukti perencanaan lebih mendalam.

Insiden terjadi Kamis pagi, 26 Februari 2026, di ruang munaqasah Fakultas Syariah dan Hukum. Korban, berinisial F, sedang menunggu jadwal ujian seminar proposal. Reyhan datang membawa kapak dan parang, menyerang korban dengan kapak. Tiga luka bacok menghujam tangan, kepala, dan kaki korban. Darah mengalir deras, korban sempat memerlukan oksigen, kemudian dirawat intensif di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk pemulihan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan ancaman hukum terhadap Reyhan. “Pelaku berinisial R kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya. Polisi menilai aksi pelaku menunjukkan persiapan, datang dengan senjata tajam, yang menjadi dasar penerapan pasal penganiayaan berat.pembacokan5.jpg

AKP Anggi Rian Diansyah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, menambahkan kronologi kejadian. Reyhan masuk ke ruang ujian dan langsung menyerang korban. Luka-luka membuat mahasiswa lain takut mendekat. Polisi menegaskan pelaku melakukan penganiayaan secara sengaja. Garis polisi dipasang untuk mengamankan lokasi dan mencegah kerumunan. Rekaman video amatir dan kamera pengawas menjadi referensi penting.

Polisi menyoroti kedekatan korban dan pelaku. Informasi awal menyebut keduanya pernah menjalin hubungan asmara. Dugaan sementara motivasi penganiayaan muncul dari rasa sakit hati akibat penolakan cinta. Penyidik memeriksa saksi, memverifikasi hubungan, dan mendalami apakah pelaku merencanakan aksinya jangka panjang.

Reyhan kini ditahan di Polsek Binawidya. Pasal penganiayaan berat diterapkan sementara, namun bisa berkembang menjadi pasal pembunuhan berencana bila unsur niat membunuh terbukti. “Jika memenuhi unsur pembunuhan berencana, nanti akan kami sandingkan pasal tersebut. Masih kami dalami,” tegas AKP Anggi. Ancaman hukuman bisa meningkat signifikan.

Korban, F, sudah sadar tetapi masih memerlukan perawatan intensif. Luka di tangan, kepala, dan kaki telah mendapat penanganan awal. Rumah sakit bersiap merujuk korban untuk memastikan pemulihan optimal. Mahasiswa menunda aktivitas akademik. Dosen dan petugas keamanan meningkatkan pengawasan di seluruh titik kampus.

Penyidik terus melengkapi bukti dan mendalami rangkaian peristiwa. Motif, kronologi, dan potensi unsur lain dalam kasus ini masih akan terungkap. Kepolisian memastikan proses penyidikan berlangsung profesional dan transparan, menjamin keadilan bagi korban sekaligus menegakkan hukum bagi pelaku.*son/01*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.