Musrenbang di Masjid, DPRD Non-Muslim Dikecualikan!

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Siak, Irving Kahar Arifin. (ist)

SIAK, RIAUKU.COM - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, memantik kontroversi. Forum resmi yang seharusnya inklusif itu digelar di masjid dengan undangan terbatas bagi anggota DPRD beragama Islam. Keputusan ini memicu reaksi keras dari legislator non-muslim dan masyarakat yang menilai langkah tersebut diskriminatif.

Pelaksanaan Musrenbang yang dijadwalkan berlangsung di Masjid Syuhadak, Kampung Maredan, Jumat (27/02/2026) dianggap mencampuradukkan agenda pemerintahan dengan kegiatan Safari Ramadan Bupati Siak. Camat Tualang, Mursal, membenarkan Musrenbang sengaja dirangkai dengan safari tersebut. Ia berdalih mengikuti tren kecamatan lain di wilayah tersebut. “Karena dirangkai dengan acara Safari Ramadan itu makanya begitu, tapi saya siap salah,” ujarnya.

Mursal menekankan keputusan itu bukan bermotif intoleransi. Pemilihan lokasi murni pertimbangan praktis dan keseragaman dengan kecamatan lain yang menggelar kegiatan serupa di masjid. “Kalau saya salah, saya minta maaflah. Tidak sejauh itu, tidak ada saya berpikir intoleran, hanya karena di masjid, dan saya siap mengubah tempat karena acaranya nanti Jumat,” tambahnya.

Anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Marudut Pakpahan, menegaskan perlunya pemisahan agenda pemerintahan dan keagamaan. Legislator empat periode itu terkejut karena pertama kali dikecualikan berdasarkan agama. “Masjid itu tempat beribadah. Kalau Safari Ramadan memang tempatnya di masjid karena ada rangkaian ibadahnya. Kalau Musrenbang, orang bisa berdebat di dalamnya. Sejauh ini tidak pernah dibuat di dalam masjid atau rumah ibadah lainnya,” tegas Marudut.

Ia mempertanyakan motif pengucilan tersebut. Rekan-rekan DPRD muslim tetap menerima undangan, sementara dirinya disisihkan. Nada keprihatinan terdengar jelas. “Saya sudah empat periode menjadi anggota dewan dan tidak pernah ada masalah intoleransi. Baru sekarang saya mendapatkan. Ini ada apa ini, apa ini memecah belah kita?” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Siak, Irving Kahar Arifin, menuntut pertanggungjawaban publik. Menurutnya, penggunaan rumah ibadah untuk forum umum yang menimbulkan eksklusi adalah preseden buruk. “Harusnya tidak boleh dilakukan di masjid atau rumah ibadah, karena beda dengan kegiatan keagamaan. Akibatnya anggota DPRD non-muslim jadi tidak diundang, ini saya khawatir nanti dianggap Siak mempraktikkan kebijakan intoleran, mendeskreditkan minoritas, inikan bahaya,” katanya.

Irving menegaskan maaf saja tidak cukup. Perlu pengakuan terbuka dan evaluasi dari Bupati Siak. “Undangan telah menyebar ke mana-mana, kalau mau minta maaf harus dengan konsekuensinya, yaitu maaf secara terbuka kepada publik atas kesewenang-wenangan ini. Peristiwa ini harus menjadi catatan agar tidak terulang di masa mendatang. Bupati Siak perlu melakukan evaluasi terhadap Camat Tualang,” ujarnya.

Publik kini menanti keputusan perubahan lokasi Musrenbang. Pemindahan dianggap penting agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat tanpa sekat agama. Nasib forum ini akan menjadi ujian bagi birokrasi Kecamatan Tualang dan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip inklusivitas.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.