Bikin Geger Kampung Sawit Permai, Polisi Tangkap Bandar Sabu!

Dua terduga pengedar sabu menunjuk barang bukti kejahatan mereka di Polres Siak. (ist)

SIAK, RIAUKU.COM - Polres Siak menangkap dua orang tersangka yang diduga bandar narkotika jenis sabu di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Penangkapan berhasil mengamankan tiga paket sabu, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lain. Polisi tengah memburu pemasok lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menuntaskan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dayun. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/11/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU. Tersangka pertama, LN (39), warga setempat, diamankan di kawasan Inti 1 Sawit Permai RT 014 RW 002. Dari saku celana sebelah kanan LN, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di kotak rokok On Bold.

Hasil interogasi awal mengarah pada seorang perempuan, NS (37), warga setempat, yang diduga sebagai pemasok. Tim bergerak cepat dan mengamankan NS di kediamannya. Dari tangan NS ditemukan satu paket sabu, sementara satu paket lain disembunyikan di lemari rumahnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai tiga paket sabu dengan berat kotor 1,35 gram. Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, dua ponsel, sepeda motor Honda Beat BM 4434 OJ, plastik klip, tisu, dan kaos kaki yang diduga dipakai menyimpan barang haram tersebut.

Tes urine terhadap keduanya menunjukkan kandungan amphetamine dan methamphetamine. Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, menyebut penangkapan ini bermula dari kegiatan undercover buy di wilayah Dayun. Dari hasil pengembangan, tim mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai bandar. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih memburu seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemasok utama dan sudah masuk daftar pencarian orang. Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat peredaran narkotika. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Siak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sinergi tim undercover, patroli, dan koordinasi dengan masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan pengungkapan. Penegakan hukum terhadap bandar kecil maupun jaringan pemasok utama terus digencarkan agar efek jera dirasakan di semua lini peredaran narkotika.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.