KPK Periksa Tiga Saksi Swasta dalam Perkara Korupsi Flyover SKA Pekanbaru

Flyover SKA di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Penyidikan dugaan korupsi proyek Flyover SKA di Pekanbaru terus bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk melengkapi berkas lima tersangka. Kasus yang menyeret proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.

Ruang pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau kembali dipakai penyidik KPK, Rabu, 25 Februari 2026. Tiga nama dijadwalkan hadir: FI, SUG, dan IJS. Mereka berasal dari kalangan swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan itu bagian dari pendalaman perkara. Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memilih lokasi pemeriksaan di kantor BPK Riau guna memudahkan proses koordinasi dan efisiensi.flyover SKA2.jpg

Perkara ini berawal dari proyek pembangunan Flyover SKA, simpang strategis di pertemuan Jalan Tuanku Tambusai dan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Pada 2018, proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri mencapai Rp159,38 miliar. Flyover itu kemudian menjelma menjadi salah satu ikon lalu lintas kota.

Namun di balik konstruksi beton yang membentang, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Penyusunan HPS disebut tanpa perhitungan detail dan dukungan data ukur memadai. Perubahan gambar desain terjadi di tengah jalan, disertai penyesuaian nilai kontrak. Dokumen perencanaan dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerjaan.

Dalam pelaksanaan, proyek disebut tidak sepenuhnya mengikuti detail engineering design. Perbedaan spesifikasi dan volume pekerjaan diduga menimbulkan selisih biaya signifikan. Dari situlah potensi kerugian negara dihitung, mencapai sekitar Rp 60,8 miliar.

KPK juga mendalami dugaan pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Sejumlah pekerjaan disubkontrakkan tanpa persetujuan resmi. Nilainya disebut lebih tinggi dibanding hasil analisis harga satuan. Rangkaian praktik itu memperkuat dugaan adanya rekayasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. YN menjabat Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek berlangsung. TC merupakan Direktur Utama PT SHJ. ES Direktur PT SC. NR Kepala PT YK. GR bertindak sebagai konsultan pelaksana. Peran masing-masing tengah diuji melalui pemeriksaan saksi dan analisis dokumen.

Untuk mengurai perkara, penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR-PKPP Riau pada 20 Januari 2025. Empat koper berisi dokumen dibawa keluar dari ruangan. Telepon genggam yang diduga milik pejabat dinas turut disita. Dua hari kemudian, penggeledahan berlanjut ke Kantor PBJ Setdaprov Riau di Gedung Lancang Kuning, kompleks Kantor Gubernur Riau. Tiga koper tambahan serta satu kardus dokumen ikut diamankan.

Kini, penyidik menyisir keterangan para saksi guna merangkai alur peristiwa. Flyover yang setiap hari dilintasi ribuan kendaraan itu berdiri sebagai infrastruktur publik. Di saat yang sama, ia menjadi objek penyelidikan panjang yang belum menemukan ujungnya.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.