Tertangkap di Warung Dusun Suka Karya

Kades Koto Tandun Inisial MT Diduga Memakai Narkoba

Konferensi pers Unit Reskrim Polsek Ujung Batu di Mapolres Rokan Hulu. (km)

ROHUL - Tersangka MT tertangkap di sebuah warung berlokasi di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. Tempat ini diduga kerap dijadikan transaksi Narkoba.

Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menahan MT yang merupakan Kepala Desa (Kades) Koto Tandun diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba. Polisi hanya Temukan satu butir ekstasi dan tes urine pun negatif.Kok bisa?

Ini terungkap setelah hampir 12 jam mmpemeriksaan dan digelar konferensi pers pada Rabu, (28/1/26) pukul 20.10 malam di Mapolres Rokan Hulu (Rohul).

Dalam keterangan pers, ternyata Polsek Ujung Batu mengungkapan hanya menemukan satu butir pil ekstasi pada oknum Kades MT (40) warga Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.

"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp2.000, satu butir pil ekstasi bergambar granat warna pink dengan berat bersih 0,33 gram, serta satu buah tas warna hitam yang berisi identitas tersangka," jelas Paur Humas Polres Rohul AKP J Tindaon SH kepada wartawan.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul AKP J Tindaon SH, didampingi Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba SH MH dan Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gusrianto SH MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kafe atau warung milik saudara Udin, yang berlokasi di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MT yang saat itu berada di tempat kejadian.

Tersangka kemudian langsung diinterogasi di lokasi. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Pekanbaru beberapa minggu sebelumnya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil tes urine terhadap tersangka, hasilnya dinyatakan negatif. Namun demikian, setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (km/dmy)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.