Rp64,2 Miliar Raib! Eks Dirut SPRH Segera Duduk di Kursi Pesakitan Tipikor
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir akan segera diadili dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Negara disebut merugi Rp64,2 miliar berdasarkan audit resmi.
Rahman, eks Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi tersangka pertama yang maju ke persidangan. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk periode 2023–2024. Dana tersebut merupakan hak daerah dalam pengelolaan sektor hulu migas.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Waduh! IHSG Dibuka Ambrol 2,26 Persen, Jatuh ke Level 6.000
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyatakan pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan pada 20 Februari 2026. Pengadilan telah menetapkan majelis hakim. Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 4 Maret 2026.
Sebelumnya, berkas Rahman dinyatakan lengkap atau P-21. Pada 9 Januari 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II. Sejak itu penahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Perkara ini tak berhenti pada satu nama. Tiga tersangka lain turut dijerat. Zulkifli, pengacara perusahaan. Muhammad Arif, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga. Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan. Ketiganya telah ditahan. Penyidik masih merampungkan pemberkasan sebelum pelimpahan.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana. Salah satunya stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan untuk menelusuri jejak uang serta mengamankan potensi pemulihan kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan ini mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencatat kerugian negara mencapai Rp64.221.484.127,60. Angka itu muncul dari penghitungan atas pengelolaan dana PI yang disebut tidak sesuai peruntukan. Informasi yang dihimpun menyebut nilai dana PI yang dikelola mencapai Rp551 miliar lebih.
Kasus ini bermula dari tahap penyelidikan, lalu meningkat ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau tertanggal 11 Juni 2025. Sejak itu rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penyitaan aset berjalan.
Ruang sidang tipikor di Pekanbaru akan menjadi arena pembuktian. Jaksa menyiapkan dakwaan. Penasihat hukum menyiapkan pembelaan. Publik menanti uraian terang mengenai aliran dana yang seharusnya menjadi sumber manfaat bagi daerah penghasil migas. Di meja hijau, angka-angka miliaran rupiah akan dipertemukan dengan fakta persidangan.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar