Buang Barang Bukti ke Lantai Gudang, Dua Pria Bangkinang Tetap Diciduk

Dua pengedar sabu HA (39) warga Tepi Air dan HH (30) warga Binuang menunjuk barang bukti kejahatan mereka. (ist)

BANGKINANG, RIAUKU.COM - Dua pria ditangkap dalam penggerebekan dugaan transaksi sabu di Lingkungan Tepi Air, Kelurahan Pulau, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Polisi menyita 10 paket sabu seberat bruto 2,02 gram beserta sejumlah barang bukti lain. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan itu.

Operasi dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.40 WIB. Informasi masyarakat menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim bergerak setelah melakukan penyelidikan singkat.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan, menyatakan dua pria diamankan di lokasi yang dicurigai. Mereka berinisial HA, 39 tahun, warga Tepi Air, serta HH, 30 tahun, warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang.

Saat petugas mendekat, keduanya sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkannya ke lantai gudang. Upaya itu tidak berhasil. Polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari lokasi, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,02 gram. Dua unit telepon genggam turut diamankan. Satu plastik klip kosong, kotak rokok, kaca pirek, serta uang tunai Rp650 ribu ikut disita. Uang tersebut diduga hasil transaksi.

Pemeriksaan awal mengungkap peran masing-masing tersangka. HA disebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial BB melalui sistem “tempel”. Barang diletakkan di suatu titik, lalu diambil tanpa pertemuan langsung. Lokasi pengambilan disebut berada di kawasan Jalan Cipta Karya, Pekanbaru. Dalam jaringan ini, HA berperan sebagai pengedar. HH bertugas mengantar pesanan kepada pembeli.

Tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin. Hasil itu memperkuat dugaan keterlibatan dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas.

Kawasan Tepi Air dikenal sebagai lingkungan padat permukiman. Aktivitas warga berlangsung hingga malam. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Polisi menilai partisipasi warga penting untuk menekan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti.

Kini keduanya ditahan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menyatakan akan terus memburu jaringan yang memasok barang tersebut. Di ruang pemeriksaan yang terang, barang bukti tersusun di atas meja. Sepuluh paket kecil itu menjadi penanda betapa peredaran narkotika bergerak senyap di tengah permukiman, lalu terhenti oleh laporan warga dan langkah cepat aparat.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.