Terekam CCTV! Dua Pembobol BRILink Rumbio Jaya Diringkus Subuh-Subuh
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Dua pelaku pencurian kios Agen BRILink di Dusun 5 Pasubila Timur, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas. Polisi mengidentifikasi pelaku melalui analisis rekaman dan penyelidikan lapangan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada dini hari di wilayah Kampar Utara.
Kasus bermula pada Selasa (03/02/2026). Pemilik kios mendapati tempat usahanya di Jalan Kios Agen BRILink dalam kondisi berantakan saat hendak membuka toko. Etalase bergeser. Meja acak. Sejumlah voucher paket telepon seluler dari berbagai merek hilang. Uang tunai Rp900 ribu ikut raib. Total kerugian diperkirakan Rp8 juta.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam kios. Terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam masuk dan mengambil barang-barang. Gerakannya cepat. Wajah terekam cukup jelas. Rekaman itu menjadi petunjuk awal.
Kapolsek Kampar, Asdyah Mursyid, menyatakan pihaknya langsung menurunkan tim setelah menerima laporan. Pada Jumat malam, 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Tim memetakan lokasi, mencocokkan ciri pelaku dengan informasi warga.
Hasil analisis mengarah pada dua nama, MA, 23 tahun, dan AR, 19 tahun. Keduanya warga Kecamatan Rumbio Jaya. Polisi memantau pergerakan mereka selama beberapa hari. Operasi dilakukan senyap.
Selasa dini hari, 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tim mengamankan keduanya di Kecamatan Kampar Utara. Tak ada perlawanan. Keduanya langsung dibawa untuk pemeriksaan.
Dalam interogasi, AR mengakui keterlibatan. Ia menyebut ikut membantu menjual sebagian barang curian. Polisi menemukan beberapa voucher yang belum sempat terjual. Sisa uang hasil kejahatan turut disita. Rekaman CCTV diamankan sebagai barang bukti utama.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang dan membakar jaket serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Upaya itu tak menghapus rekaman digital. Jejak visual tetap tersimpan.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman menanti. Barang bukti kini tersimpan di Mapolres Kampar untuk kepentingan proses hukum.
Asdyah menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memasang sistem pengamanan, serta segera melapor jika menemukan tindak pidana.
Di Rumbio Jaya, kios kecil itu kembali dibuka beberapa hari setelah kejadian. Rak ditata ulang. Etalase dibersihkan. Pemilik mencoba memulai lagi. Rekaman CCTV yang semula hanya perangkat tambahan kini terasa seperti saksi bisu yang menyelamatkan usaha kecil dari kerugian lebih besar. Di layar monitor, potongan gambar malam itu menjadi bukti bahwa jejak kejahatan, sehalus apa pun, tetap meninggalkan tanda.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar