Tak Bayar THR? Kemenaker Ancam Tindak Tegas Perusahaan Bandel

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.(ist)

JAKARTA, RIAUKU.COM - Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Pemerintah menegaskan aturan itu mengikat seluruh perusahaan. Sanksi menanti pelaku usaha yang mengabaikannya.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. Ia merujuk ketentuan yang selama ini menjadi dasar pemberian THR bagi pekerja sektor swasta. Aturan itu menempatkan THR sebagai hak normatif, bukan kebijakan sukarela.

Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026. Artinya, pembayaran THR paling lambat dilakukan pada 12 atau 13 Maret. Tenggat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Yassierli mengingatkan kewajiban itu bersifat mengikat. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai regulasi. Pemerintah menilai kepastian waktu pembayaran penting demi menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Momentum Lebaran kerap menjadi penggerak konsumsi rumah tangga.

Kementerian Ketenagakerjaan kini berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum menerbitkan surat edaran resmi. Pengumuman akan dilakukan secara terpadu. Langkah administratif dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling singkat satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan itu memperluas cakupan penerima. Pekerja kontrak dan karyawan dengan masa kerja relatif pendek tetap berhak sepanjang memenuhi syarat.

Pemerintah memandang THR sebagai instrumen perlindungan sosial menjelang hari besar keagamaan. Uang tambahan itu kerap digunakan untuk kebutuhan pokok, transportasi mudik, hingga biaya pendidikan. Kepastian pencairan memberi ruang bagi pekerja menyusun rencana belanja lebih awal.

Untuk mengawal pelaksanaan, Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan daerah akan membentuk Posko THR. Posko tersebut menjadi saluran pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi. Laporan akan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan.

Skema pengawasan semacam ini bukan hal baru. Setiap tahun posko dibuka selama periode menjelang Lebaran. Tahun lalu, kementerian menerima sejumlah aduan terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran. Pengawas turun tangan. Perusahaan yang melanggar diminta melunasi kewajiban.

Yassierli menyebut mekanisme tersebut efektif mendisiplinkan pelaku usaha. Pemerintah ingin hubungan industrial tetap terjaga. Kepatuhan pada aturan dianggap sebagai fondasi stabilitas ekonomi nasional.

Dunia usaha tengah menghadapi tantangan perlambatan global. Namun kewajiban THR tidak berubah. Regulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menempatkan hak pekerja sebagai prioritas. Negara hadir melalui perangkat pengawasan.

Menjelang Ramadan, kepastian itu menjadi pesan penting. Perusahaan diminta menyiapkan likuiditas sejak dini. Pekerja menunggu haknya cair tepat waktu. Pemerintah memastikan aturan berjalan. Lebaran datang setiap tahun, kewajiban membayar THR pun demikian.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.