Kini sudah Sarjana

Dugaan Pakai Ijazah Orang Lain, Polres Pelalawan Tetapkan Anggota DPRD Tersangka

Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH. (km)

PELALAWAN - Pria inisial SU menjadi tersangka pengunaan ijazah orang lain saat pencalonan Anggota DPRD Pelalawan, periode Tahun 2019 dan 2024. Oknum kader Partai Golkar ini seolah-olah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Lucunya, kini tersangka sudah sarjana?

Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya Polres Pelalawan menetapkan oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial SU, sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan ijazah milik orang lain. 

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH kepada wartawan, mengatakan tersangka inisial SU diduga menggunakan pengunaan ijazah orang lain saat pencalonan sebagai anggota DPRD Pelalawan.

"Ya, benar kita sudah menetapkan SU tersangka dalam pengunaan ijazah orang lain dalam pencalonan sebagai anggota DPRD Pelalawan," ujar dia, Rabu (28/1/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah penetapan tersangka oknum anggota DPRD, Tim Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi dan ahli, serta didukung alat bukti.

Akhirnya berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, oknum anggota DPRD dari partai Golkar ini ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah menguatkan bukti dan keterangan saksi, maka dari hasil gelar perkara ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim.

Jadi dalam waktu dekat ini, lanjut Reskrim, tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sedangkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. 

"Beberapa saksi-saksi lain sudah dipanggil, mulai dari keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Kadisdukcapil, KUA, Kemenang, KPU, dan Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN)," terang Reskrim.

Atas perbuatan oknum anggota DPRD Pelalawan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Cerita Ijazah

Penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli ini, jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Sementara oknum anggota DPRD Pelalawan dua priode ini, diduga mengunakan ijazah Sekolah Menegah Pertama (SMP) orang lain dengan nama yang sama di daerah Lampung.

Tapi kader partai Golkar ini seolah-olah tamat dari SMP dengan mengantongi ijazah. Setelah itu dapat paket C, kemudian dimanfaatkannya untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD periode tahun 2019 dan 2024.

Hebatnya lagi, setelah duduk jadi anggota DPRD Pelalawan, ia melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dan meraih gelar serjana hukum (SH). (km/dmy)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.