THR Guru Non-ASN di Depan Mata! Rp 4,5 Triliun BOS-BOP Cair Sebelum Lebaran

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan jadwal pencairan BOP RA dan BOS Madrasah sebelum lebaran. (kemenag)

JAKARTA, RIAUKU.COM - Kementerian Agama memastikan dana BOS madrasah dan BOP RA tahap pertama 2026 cair sebelum Idul Fitri. Nilainya mencapai Rp 4,5 triliun. Kebijakan ini diharapkan menjaga operasional lembaga pendidikan Islam tetap stabil menjelang hari raya.

Kabar itu menjadi angin segar bagi pengelola madrasah dan Raudlatul Athfal di berbagai daerah. Menjelang Lebaran, kebutuhan meningkat. Honor guru non-ASN, biaya kegiatan belajar, hingga keperluan administratif menuntut kepastian anggaran.

Sesuai peruntukannya, dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan untuk RA dapat digunakan membayar honor guru non-ASN. Harapannya, pencairan sebelum Lebaran memberi ruang bagi lembaga menambah tunjangan hari raya bagi para pendidik. Selebihnya digunakan menopang kegiatan pembelajaran sehari-hari.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencairan kali ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Momentum menjelang hari raya dinilai krusial bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Aktivitas belajar tidak boleh tersendat karena persoalan likuiditas.

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Nasaruddin, Selasa (24/02/2026). 

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar pada sektor pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan. Dukungan anggaran dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan mutu pendidikan Islam.

Total Rp 4,5 triliun yang dicairkan merupakan tahap pertama tahun anggaran 2026. Rinciannya, Rp 428 miliar untuk BOP RA dan sekitar Rp 4,1 triliun untuk BOS madrasah. Anggaran itu menyasar sekitar 31 ribu unit RA serta 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Perubahan juga terjadi pada pola distribusi. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menjelaskan skema penyaluran kini berbasis semester. Sebelumnya, dana dikirim per triwulan.

Model dua tahap dalam setahun dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan riil lembaga. Administrasi disederhanakan. Proses diharapkan lebih ringkas. Namun percepatan itu menuntut ketelitian tinggi dari pengelola dan kantor wilayah di daerah.

Sinkronisasi data menjadi kunci. Ketepatan waktu pengajuan menentukan lancar atau tidaknya pencairan. Kesalahan kecil dalam dokumen bisa berdampak panjang pada jadwal transfer.

Di sisi teknis, proses pencairan tahun ini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan mekanisme digital bukan formalitas belaka. Sistem itu dirancang mempercepat verifikasi sekaligus menekan potensi kekeliruan administratif.

Pengelola RA dan madrasah perlu memperhatikan dua tahap penting. Pengajuan berkas dibuka 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Verifikasi berlangsung 22 Februari sampai 4 Maret 2026. Rentang waktu itu singkat. Disiplin menjadi penentu.

Nyayu mengingatkan kelalaian sekecil apa pun dapat menggeser jadwal pencairan. Dokumen harus lengkap. Unggahan mesti tepat waktu. Keterlambatan administratif berisiko menghambat hak lembaga menerima dana.

Di tengah tekanan kebutuhan menjelang hari raya, kepastian ini memberi ruang bernapas bagi ribuan satuan pendidikan Islam. Guru non-ASN menanti honor. Pengelola menyusun rencana belanja. Kalender akademik tetap berjalan.

Lebaran tinggal menghitung pekan. Bagi madrasah dan RA, kepastian dana menjadi lebih dari sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia menjelma penopang keberlanjutan pendidikan.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.