Transaksi Sabu di Depan Showroom Digagalkan, Polisi Amankan 51 Gram!

FA dan HK, dua terduga pengedar sabu yang ditangkap Polresta Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Malam baru saja menyapa di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Senin malam (23/02/2026). Lalu lintas masih ramai. Lampu kendaraan berpendar di aspal basah. Di depan sebuah showroom mobil Suzuki, tim opsnal bergerak cepat.

Seorang pria berinisial FA alias Febri diringkus. Ia diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 51 gram. Barang itu disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor miliknya. Plastik klip bening ukuran sedang menjadi pembungkus. Diduga siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Informasi menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, saya perintahkan tim opsnal yang dipimpin Wakasat melakukan penyelidikan. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial FA alias Febri,” ujar Jacub, Selasa (24/02/2026). 

Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan petugas keamanan setempat. Paket sabu ditemukan di bagian dasbor motor. Tidak ada perlawanan berarti saat penangkapan. FA langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan awal.

Dari hasil interogasi, FA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JN. Sosok itu kini masuk daftar pencarian. FA juga menyebut nama lain, HK alias Husnan, yang diduga berperan sebagai perantara.

Tim melakukan pengembangan pada malam yang sama. HK berhasil ditangkap di kediamannya di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penggeledahan dilakukan. Tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi itu.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Jacub.

Polisi menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri. Peredaran sabu dengan berat puluhan gram menunjukkan pola distribusi terstruktur. Penyidik menelusuri kemungkinan alur pasokan dari luar kota. Komunikasi antar pelaku sedang didalami melalui barang bukti telepon genggam.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di Pekanbaru dalam dua bulan terakhir. Jalan SM Amin dikenal sebagai jalur padat aktivitas warga. Transaksi di ruang terbuka menunjukkan keberanian pelaku. Aparat menyatakan akan meningkatkan patroli serta penyelidikan berbasis informasi masyarakat.

Perkembangan penangkapan ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru kepada wartawan di Pekanbaru pada 24 Februari 2026.

FA kini menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana berat menanti jika terbukti sebagai pengedar. Sementara itu, polisi terus memburu JN yang diduga sebagai pemasok utama.*son/01*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.