Sudah Disidik Sejak 2023, Dugaan Korupsi Bank Riau Masih Tanpa Tersangka! Ada Apa?

Ilustrasi penanganan kasus korupsi di Bank RiauKepri Syariah oleh Kejati Riau. (ai)

PEKANBARU, RIAU.COM - Penyidikan dugaan korupsi di tubuh Bank Riau Kepri masih berlanjut. Status perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan 2023. Hingga Februari 2026, belum satu pun tersangka diumumkan.

Penanganan perkara berada di tangan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian bagi hasil keuntungan bank atau income smoothing pada periode 2022–2023. Praktik tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan publik menguat dalam beberapa bulan terakhir. Waktu berjalan lebih dari satu tahun sejak status penyidikan diumumkan. Perkembangan dinilai belum menunjukkan lompatan berarti.

Dalam sistem hukum acara pidana, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti. Ketentuan itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tahap penyidikan biasanya menjadi ruang untuk menguji kecukupan bukti tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyatakan proses masih berjalan. “Masih dalam proses penanganan perkara,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (24/02/2026). 

Menurut dia, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Sebanyak 24 orang berasal dari internal Bank Riau Kepri. Empat orang dari PT Taspen. Satu orang dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Dua orang ahli turut dimintai keterangan.

Selain saksi-saksi tersebut, tiga komisaris Bank Riau Kepri juga telah diperiksa pada Januari 2024. Mereka adalah Syahrial Abdi, Rita Anugrah, dan Roy Prakoso. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses kebijakan pembagian keuntungan bank pada periode yang dipersoalkan.

Zikrullah menegaskan belum ada penetapan tersangka. “Sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Perkara ini mencuat setelah muncul dugaan adanya rekayasa pembagian laba atau income smoothing yang berpotensi memengaruhi laporan keuangan. Penyidik menelusuri mekanisme internal, notulensi rapat, dokumen keputusan manajemen, serta alur persetujuan komisaris.

Belum adanya tersangka memunculkan pertanyaan di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai durasi penyidikan cukup panjang. Kejati Riau menyatakan proses membutuhkan kehati-hatian. Pemeriksaan saksi dan ahli disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum.

Perkembangan kasus ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Riau kepada wartawan di Pekanbaru pada 24 Februari 2026.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dokumen dan aliran kebijakan internal bank. Penetapan tersangka disebut bergantung pada kecukupan alat bukti. Publik menunggu kejelasan arah perkara. Penyidikan terus berjalan. Waktu menjadi perhatian.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.