Benarkah Call Center 110 Tak Menjawab? Polda Riau Buka Log Panggilan, Ini Hasilnya
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menepis tuduhan mengenai layanan Call Center Polri 110 yang tidak merespons laporan masyarakat. Institusi tersebut menyatakan telah melakukan pengecekan internal. Hasilnya tidak menemukan adanya panggilan masuk pada waktu yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan telah memeriksa log panggilan layanan 110 milik Polresta Pekanbaru. Pemeriksaan difokuskan pada rentang waktu yang disebut dalam laporan publik.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Waduh! IHSG Dibuka Ambrol 2,26 Persen, Jatuh ke Level 6.000
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
“Dari hasil pemeriksaan terhadap log panggilan pada rentang waktu yang disebutkan dalam pemberitaan, tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak yang terkait maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu tersebut,” ujar Pandra, Selasa, 24 Februari 2026.
Data log panggilan menjadi rujukan utama dalam klarifikasi ini. Catatan sistem menunjukkan tidak ada panggilan yang masuk sesuai waktu serta lokasi yang dipersoalkan. Pemeriksaan dilakukan secara administratif melalui rekaman digital yang tersimpan dalam sistem layanan darurat.
Pandra menyebut klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah pihak keluarga yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan mereka tidak pernah melakukan panggilan ke layanan 110. “Dengan demikian, klaim mengenai layanan 110 yang tidak merespons hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data yang tersedia,” kata Pandra.
Ia menegaskan setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap menjadi perhatian institusi. Mekanisme pengawasan internal berjalan sebagai bentuk akuntabilitas. Klarifikasi disampaikan untuk memastikan penilaian publik dibangun di atas data yang utuh.
“Klarifikasi ini bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan memastikan penilaian publik dibangun atas fakta yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polda Riau menyatakan menghormati kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Prinsip verifikasi dianggap penting dalam setiap publikasi informasi. Konfirmasi kepada pihak berwenang dinilai sebagai bagian dari praktik jurnalistik yang berimbang.“Kami mengimbau insan pers untuk mengedepankan prinsip verifikasi, keseimbangan sumber, serta konfirmasi sebelum informasi dipublikasikan,” kata Pandra.
Di sisi lain, Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, menyampaikan bahwa kanal pengaduan masyarakat telah dibuka sejak 13 Oktober 2025. Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri.
Pengaduan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi. Masyarakat cukup memindai barcode yang terhubung langsung ke Bidang Propam. Sistem ini ditempatkan pada sejumlah titik layanan. “Hingga saat ini, kami sudah memasang 1.863 spanduk berisi barcode pengaduan di seluruh jajaran Polda Riau serta instansi terkait,” ujar Harissandi.
Ia menegaskan apabila layanan 110 tidak direspons, masyarakat dapat melaporkan dugaan kelalaian anggota melalui kanal Propam. Mekanisme tersebut disiapkan sebagai jalur kontrol internal.
Polda Riau menyatakan komitmen menjaga transparansi pelayanan publik. Data log panggilan menjadi dasar klarifikasi. Kanal pengaduan dibuka sebagai sarana koreksi. Institusi menempatkan kepercayaan publik sebagai bagian penting dari pelayanan kepolisian.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar