Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia
JAKARTA, RIAUKU.COM — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial maupun ruang publik tanpa dasar yang jelas.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
- 16 Maret 2026, Ini Daftar Peringatan Penting Hari Ini: dari Hari Rimbawan hingga Hari Panda Sedunia
Menurut Teddy, pemerintah tetap berkomitmen menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipersyaratkan. Kebijakan perdagangan, kata dia, tidak pernah menghapus standar nasional yang telah ditetapkan demi perlindungan konsumen.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di Amerika Serikat maupun dari badan halal di Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui secara internasional, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara itu, di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Selain kewajiban sertifikasi halal, Teddy juga mengingatkan bahwa produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan tetap harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal. Perjanjian ini merupakan bagian dari kerja sama global yang memungkinkan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui dapat diterima lintas negara, dengan tetap mengacu pada standar dan regulasi nasional masing-masing.
“Dengan adanya MRA, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional. Jadi tidak ada yang namanya produk masuk tanpa pengawasan,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Teddy, memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Ia menegaskan bahwa isu yang menyebutkan sebaliknya merupakan misinformasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi dan kredibel. “Jangan mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. Pemerintah tetap berdiri pada prinsip perlindungan konsumen dan kepentingan nasional,” pungkas Teddy.*04*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar