Kurang Dari 24 Jam, 3 Pengedar Sabu di Rengat Tumbang di Tangan Polisi
RENGAT, RIAUKU.COM - Kurang dari sehari, tiga orang yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, diringkus aparat kepolisian. Operasi yang berlangsung Sabtu (21/02/2026) itu menjadi respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu bergerak sejak menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu titik di Rengat. Tim yang dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan lapangan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Dua tersangka pertama yang diamankan adalah ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25). Keduanya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan Ican, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram. Barang bukti itu disimpan di saku celana tersangka. Penemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih jauh.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari keresahan warga. “Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka ZC. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” ujar Misran.
Dari pengakuan ZC, sabu tersebut disebut berasal dari seorang bandar berinisial HM. Informasi itu segera ditindaklanjuti. Pada malam yang sama, tim bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Lintas Rengat–Tembilahan.
Di lokasi berbeda itu, polisi berhasil mengamankan HM yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah dua tersangka pertama dibekuk, sehingga keseluruhan operasi berlangsung kurang dari 24 jam.
Rangkaian penangkapan ini menggambarkan pola peredaran yang melibatkan perantara dan pemasok. Polisi menduga jaringan tersebut telah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Rengat dan sekitarnya.
Hasil tes urine terhadap ZC dan HMD menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa selain mengedarkan, mereka juga mengonsumsi sabu. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran HM dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Operasi ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di Indragiri Hulu dalam beberapa waktu terakhir. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda.
Di Rengat, peredaran sabu kerap menjadi keluhan warga. Aktivitas transaksi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun berulang menciptakan kekhawatiran tersendiri. Polisi berharap pengungkapan ini memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi aparat, operasi kurang dari 24 jam ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Bagi warga Rengat, penangkapan tersebut setidaknya memberi jeda dari aktivitas yang selama ini meresahkan lingkungan mereka.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar