Disergap di Pinggir Jalan! Pengedar Ganja di Salo Tak Berkutik
BANGKINANG, RIAUKU.COM - Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Jumat (20/02/2026) malam menjadi saksi penangkapan seorang pengedar narkotika. Sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar meringkus SE (40), warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, yang diduga mengedarkan daun ganja kering.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi cepat dari warga menjadi titik awal bagi tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
“Tim langsung melakukan pemantauan begitu menerima laporan. Saat dilakukan penindakan, pelaku berhasil diamankan ketika berada di pinggir jalan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, Selasa (24/02/2026).
Suasana di lokasi penggeledahan berlangsung tertib dan diawasi perangkat desa setempat. Dari tangan SE, polisi menyita satu paket daun ganja kering dengan berat 4,12 gram. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, kertas paper yang diduga digunakan untuk mengonsumsi ganja, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket daun ganja kering, handphone, kertas paper, dan sepeda motor. Semua ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum,” jelas AKP Markus.
SE kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukum bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara cukup berat, mengingat barang bukti yang diamankan termasuk kategori untuk dijual kembali.
Setelah ditangkap, SE langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kampar, sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Informasi dari warga yang cepat dan akurat terbukti menjadi kunci keberhasilan aparat menindak pelaku di lapangan, terutama di wilayah pinggiran yang rawan menjadi lokasi transaksi narkoba.
Meski hanya satu paket ganja yang disita, penggerebekan ini dianggap strategis. Barang bukti pendukung seperti handphone dan sepeda motor membantu polisi menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas. Operasi semacam ini menjadi bukti bahwa Polres Kampar tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menekan potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Malam itu, jalan di Dusun Terang Bulan kembali sunyi, meninggalkan jejak proses hukum yang akan menuntun SE menghadapi konsekuensi perbuatannya. Bagi kepolisian, setiap operasi di pinggir jalan seperti ini adalah bagian dari komitmen panjang untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kampar.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar