Anda Nunggak Pajak? Siap-siap Disatroni Juru Sita

Ilustrasi (ai)

BANGKINANG, RIAUKU.COM - Bagi para penunggak pajak di Kota Pekanbaru, peringatan kini tak lagi sekadar surat imbauan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memastikan akan menurunkan tim juru sita untuk melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan aturan yang lebih tegas pada 2026. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan instansinya kini tidak hanya mengandalkan pendekatan persuasif, tetapi juga menempuh upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku. “Bapenda saat ini juga fokus melakukan upaya-upaya paksa. Kita sudah memiliki juru sita,” kata Denny di Pekanbaru, Selasa (24/02/2026).

Menurut dia, sejumlah tempat usaha telah masuk dalam daftar penagihan aktif. Para pelaku usaha tersebut disebut telah menunggak pajak dalam waktu cukup lama tanpa ada itikad penyelesaian yang jelas. Kondisi itu, kata Denny, membuat pemerintah daerah harus bertindak lebih tegas.

Proses penagihan dilakukan bertahap. Dimulai dari pendataan dan penetapan kewajiban pajak, kemudian penagihan, pemeriksaan, hingga pembacaan surat paksa. Jika tetap tidak ada penyelesaian, tahap berikutnya adalah penyitaan.“Kita lakukan upaya paksa, kita bisa lakukan penyitaan. Sudah ada dua wajib pajak yang kita lakukan pembacaan surat paksa,” ujar Denny.

Pembacaan surat paksa menjadi sinyal bahwa proses hukum administrasi telah memasuki fase serius. Setelah tahap itu, juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, baik terhadap rekening maupun objek pajak milik wajib pajak yang bersangkutan.

Langkah ini, menurut Denny, bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari penegakan aturan demi menjaga keadilan fiskal. Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur jalan di Pekanbaru yang dalam beberapa waktu terakhir dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kota Pekanbaru ini membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Saat ini jalan-jalan sudah bagus, itu sangat nyata dirasakan masyarakat, dan itu dari pajak yang dibayarkan,” ujarnya.

Denny juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda kewajiban hingga masuk tahap penindakan. Ia mengimbau agar para pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan segera melunasi kewajibannya sebelum juru sita turun tangan.

Selain soal tunggakan, Bapenda juga menyoroti laporan omzet yang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah berharap wajib pajak melaporkan omzet secara jujur dan transparan.

Penegakan pajak daerah, kata Denny, akan menjadi salah satu fokus utama tahun ini. Seluruh tahapan, mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pemeriksaan hingga penyitaan, akan dioptimalkan.

Di tengah kebutuhan anggaran yang terus meningkat, pemerintah kota tampak ingin memastikan setiap potensi pendapatan tergali maksimal. Bagi wajib pajak yang patuh, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa kepatuhan mereka tidak sia-sia. Sebaliknya, bagi yang membandel, kehadiran juru sita kini bukan lagi kemungkinan, melainkan tinggal menunggu waktu.*01*

 

/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.