DJP Nonaktifkan NPWP Istri Otomatis, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

PEKANBARU,RIAUKU -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penonaktifan massal terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami sejak 25 Januari 2026. 

Kebijakan ini sempat memicu kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait kewajiban pelaporan pajak suami istri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa langkah ini bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Penonaktifan NPWP istri dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga dan menghindari duplikasi data. Dalam sistem perpajakan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resminya.

Kewajiban Pajak Keluarga Digabungkan

Menurut DJP, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), kewajiban pajak suami dan istri pada prinsipnya digabungkan dan dilaporkan melalui NPWP suami sebagai kepala keluarga. 

Istri tidak wajib memiliki NPWP sendiri apabila tidak bekerja atau bekerja tetapi penghasilannya digabung dengan suami.

Namun, terdapat pengecualian bagi istri yang memilih pengelolaan pajak terpisah, menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau memiliki perjanjian pisah harta. Dalam kondisi tersebut, istri tetap dapat memiliki NPWP aktif dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Alasan Penonaktifan Massal


Direktur Transformasi Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa penonaktifan massal juga terkait integrasi data kependudukan nasional.

“Dengan integrasi NIK sebagai NPWP, kami menemukan banyak data ganda dalam satu keluarga. Penataan ini diperlukan untuk meningkatkan akurasi data dan efektivitas pengawasan perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, banyak NPWP istri yang tidak pernah digunakan untuk pelaporan SPT atau pembayaran pajak selama bertahun-tahun, sehingga dinonaktifkan secara otomatis untuk efisiensi sistem.

Tidak Ada Sanksi atau Dampak Negatif

DJP memastikan penonaktifan NPWP istri tidak menimbulkan sanksi hukum maupun denda, selama kewajiban pajak keluarga tetap dipenuhi melalui NPWP suami. Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami dengan mencantumkan status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penghasilan istri jika digabung.

Konsultan pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukrisno Agoes menilai kebijakan ini justru mempermudah wajib pajak.

“Ini langkah simplifikasi administrasi pajak keluarga. Selama pelaporan dilakukan dengan benar, tidak ada risiko pemeriksaan hanya karena NPWP istri nonaktif,” jelasnya.

NPWP Istri Bisa Diaktifkan Kembali
Meski demikian, NPWP istri tetap diperlukan untuk sejumlah keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, membuka usaha, pengajuan kredit perbankan, atau administrasi investasi. 

DJP menyebut NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau layanan daring DJP tanpa biaya.


Bagian dari Reformasi Sistem Perpajakan
Penonaktifan NPWP istri merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional untuk meningkatkan akurasi data, efisiensi pelayanan, serta kepatuhan wajib pajak. DJP berharap masyarakat tidak termakan hoaks dan memahami konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dalam perpajakan.


Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah optimistis pelayanan pajak akan semakin sederhana dan transparan, sekaligus mendukung target penerimaan negara secara berkelanjutan.

Oleh Rudiatna
Selasa, 24 Februari 2026

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.