DJP Gandeng Polda Riau Kejar Target Pajak Rp22,16 Triliun

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana. (dok:Polda Riau)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Rombongan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berkunjung ke Markas Polda Riau, Senin (23/02/2026). Kunjungan ini bukan sekadar kunjungan seremonial. Ada angka besar yang menjadi latar, yakni target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp22,16 triliun.

Rombongan DJP Riau dipimpin Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana. Mereka disambut langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Heryadi serta sejumlah pejabat utama di lingkungan kepolisian daerah itu. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat namun serius, mencerminkan kepentingan yang dibicarakan.

Bagi DJP Riau, dukungan aparat penegak hukum dinilai krusial. Target Rp22,16 triliun bukan angka kecil. Ia merepresentasikan harapan penerimaan negara dari wilayah yang ekonominya ditopang sektor perkebunan, migas, perdagangan, dan kehutanan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah berjalan dengan baik bersama Polda Riau. Dukungan ini sangat penting dalam menjaga kewibawaan hukum di bidang perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Hermiyana, sehari setelah pertemuan.

Sepanjang 2025, kolaborasi kedua institusi disebut telah berjalan dalam berbagai bentuk. Di ranah edukasi, Polda Riau memfasilitasi publikasi aktivasi akun Coretax DJP melalui videotron, menghadirkan siniar bertema perpajakan, hingga pembuatan video kampanye penyampaian SPT Tahunan yang melibatkan langsung Kapolda Riau. Di internal kepolisian, bimbingan teknis perpajakan juga diberikan kepada jajaran keuangan.

Namun kerja sama tidak berhenti pada sosialisasi. Dalam aspek penegakan hukum, dukungan aparat kepolisian menjadi bagian penting dari strategi DJP. Pendampingan dalam kegiatan lapangan, koordinasi penanganan perkara yang beririsan dengan tindak pidana umum, hingga bantuan pengamanan dalam proses penagihan aktif dan penyitaan aset menjadi bagian dari sinergi tersebut.

Langkah ini, menurut DJP Riau, memberi dua dampak sekaligus: efek jera bagi pelanggar dan peningkatan kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan pajak. Di tengah tantangan ekonomi yang fluktuatif, penerimaan negara menjadi salah satu penopang stabilitas fiskal.DJP2.jpg

Kolaborasi juga merambah isu strategis lain, seperti kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam konteks ini, DJP Riau memandang pentingnya pengawasan terpadu pascapenertiban. Aktivitas ekonomi di kawasan tersebut perlu diawasi agar sejalan dengan ketentuan perpajakan. Pertukaran data terkait subjek dan objek pajak menjadi kunci untuk memastikan potensi penerimaan tidak lagi terlewat.

Hermiyana menilai pendekatan lintas sektor semacam ini dapat memperkuat administrasi keuangan negara di tingkat regional. Bagi kepolisian, dukungan terhadap penegakan hukum perpajakan juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Di luar ruang pertemuan, tantangan tetap menanti. Kepatuhan pajak bukan semata soal penindakan, melainkan juga soal membangun kepercayaan. Sinergi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menyeimbangkan keduanya—penegakan yang tegas sekaligus edukasi yang berkelanjutan.

Target Rp22,16 triliun kini menjadi semacam garis finis yang harus dicapai bersama. Audiensi di Mapolda Riau itu menandai satu hal: upaya mengejar penerimaan negara tak lagi berdiri sendiri, melainkan ditempuh melalui kolaborasi yang semakin erat antar lembaga.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.