SPDP Diterima, Kejari Pekanbaru Pantau Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari Rp1,5 Miliar
PEKANBARU, RIAUKU.COM — Ruang pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru tampak tenang pada Selasa pagi, 24 Februari 2026. Di balik suasana yang berjalan seperti biasa, sebuah dokumen penting resmi masuk dan langsung menjadi perhatian internal. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas perkara dugaan penipuan kredit elektronik yang menjerat seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40) tercatat diterima dengan tanggal 20 Februari 2026.
Masuknya SPDP tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara. Kejaksaan kini bersiap mengawal proses penyidikan yang tengah berjalan di kepolisian. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mei Ziko, membenarkan penerimaan dokumen tersebut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
“SPDP baru kami terima. Selanjutnya akan segera diterbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Ziko.
P-16 menjadi langkah administratif penting. Surat itu menjadi dasar penunjukan jaksa penuntut umum untuk memantau dan mengikuti setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian. Sejak titik ini, koordinasi antara penyidik dan jaksa akan berjalan lebih intens. Berkas perkara, alat bukti, serta keterangan saksi akan menjadi perhatian dalam proses lanjutan menuju tahap penuntutan.
Di sisi lain, penyidik dari Polresta Pekanbaru telah lebih dulu menetapkan CN sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Dian Riansyah, menyebut penyidik masih terus mendalami perkara. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan korban masih berlangsung guna memastikan konstruksi perkara menjadi utuh.
Perkara ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit pembelian telepon genggam jenis iPhone. Peristiwa diduga terjadi pada April hingga Mei 2024. Modus yang digunakan terbilang rapi. Tersangka menawarkan bantuan pengajuan kredit perangkat elektronik melalui sejumlah aplikasi pembiayaan.
Proses pengajuan disebut dilakukan langsung di dalam mobil tersangka dengan melibatkan tenaga penjual. Pada tahap awal, cicilan berjalan lancar selama beberapa bulan. Situasi itu membuat korban merasa aman. Kepercayaan tumbuh. Pengajuan kredit kembali dilakukan menggunakan identitas korban melalui berbagai platform pembiayaan.
Nama-nama perusahaan pembiayaan seperti Home Credit Indonesia, Akulaku, Kredivo, serta Indodana disebut masuk dalam rangkaian transaksi. Identitas korban digunakan untuk pembelian telepon genggam bernilai tinggi. Perangkat tidak lagi berada di tangan korban. Cicilan berikutnya diduga tidak dibayarkan. Tagihan justru datang kepada para korban.
Puluhan warga tercatat terdampak. Total kerugian sementara yang telah terverifikasi mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Angka itu masih berpotensi berubah seiring pendalaman lanjutan. Pada tahap awal, kerugian bahkan sempat diperkirakan menembus Rp3 miliar sebelum dilakukan verifikasi data.
Bagi Kejaksaan, fokus kini tertuju pada kelengkapan berkas dan kecukupan alat bukti. Jaksa yang ditunjuk nantinya akan memberikan petunjuk apabila terdapat kekurangan dalam berkas perkara. Proses itu menjadi kunci agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dengan konstruksi hukum yang kuat.
Kasus ini menyita perhatian publik. Dugaan penyalahgunaan identitas dalam skema kredit elektronik kembali menjadi pengingat tentang risiko transaksi pembiayaan yang mudah dan cepat. Di Kantor Kejari Pekanbaru, dokumen SPDP itu menjadi awal pengawalan hukum yang menentukan arah akhir perkara.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar