Pengedar Sabu di Jalan Pepaya Ditangkap, Polisi Telusuri Jaringan Bandar
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Peredaran narkotika di kawasan permukiman kembali terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Pepaya, Gang Buntu, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Pelaku yang diamankan berinisial RH. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkotika. Barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal yang dipimpin Wakasat Resnarkoba AKP Bahari Abdi.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Setelah memastikan aktivitas mencurigakan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kompol Jacub, Senin (23/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas melibatkan Ketua RT setempat dan warga sebagai saksi untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan pelaku. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial FR. Nama tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu aparat kepolisian. Polisi meyakini bahwa RH hanyalah salah satu bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Pekanbaru.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak hanya fokus pada pelaku yang diamankan, tetapi juga pada jaringan di atasnya. Identitas bandar yang disebutkan pelaku sedang kami telusuri,” kata Kompol Jacub.
Penangkapan RH menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di kawasan permukiman yang rawan dijadikan lokasi transaksi. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, termasuk kriminalitas dan gangguan keamanan lingkungan.
RH saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memutus mata rantai jaringan pengedar di wilayah hukum mereka. Penegakan hukum yang konsisten, didukung partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berharap masyarakat semakin percaya untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba yang terus mengintai berbagai lapisan masyarakat.*04*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar