Korban Buka Mulut, Pria di Siak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak
SIAK, RIAUKU.COM – Suasana tenang di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mendadak terusik oleh kabar dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial EPA (33) kini diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan perbuatan tersebut.
Penanganan perkara ini dilakukan jajaran Polsek Tualang. Kasus mencuat setelah korban memberanikan diri menyampaikan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pengakuan itu menjadi titik awal terbukanya dugaan peristiwa yang sebelumnya tertutup rapat.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- 29 Hektar Lahan di Pekanbaru dan Sekitarnya Terbakar Akibat Cuaca Panas
Laporan resmi dibuat keluarga korban pada Ahad, 22 Februari 2026. Aparat segera menindaklanjuti dengan serangkaian langkah penyelidikan. Terduga pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang, AKP Teguh Wiyono, membenarkan adanya pengamanan terhadap pria tersebut. Perkara ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.
“Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Tualang,” ujar Kapolsek, Senin (23/02/2026).
Rumah kontrakan yang disebut dalam laporan kini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Proses hukum berjalan dengan tahapan yang cermat. Penyidik memeriksa saksi-saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa. Terduga pelaku juga dimintai keterangan secara intensif. Berkas administrasi penyidikan disiapkan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil.
Koordinasi dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan perkara tanpa mengabaikan asas kehati-hatian.
Atas dugaan perbuatannya, EPA dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Penyidik juga menerapkan Pasal 419 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kapolsek Tualang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas korban. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama, termasuk menjaga hak privasi serta masa depan korban.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa keberanian korban untuk berbicara memiliki arti besar dalam penegakan hukum. Dukungan keluarga membuka jalan bagi proses hukum yang sempat terpendam. Aparat memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar