MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS Terkait Sertifikasi Halal dan Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis. (MUIDigital)

JAKARTA, RIAUKU.COM — Gelombang respons dari kalangan ulama mengemuka menyusul kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Sejumlah poin dalam perjanjian tersebut, khususnya terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS serta isu pengelolaan data pribadi, dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tetap terikat pada ketentuan hukum nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, dan setiap Muslim terikat pada ketentuan kehalalan produk. Itu bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban agama yang dilindungi konstitusi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Ni’am, regulasi jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak menjalankan ajaran agama. Dalam perspektif fikih muamalah, lanjutnya, yang menjadi tolok ukur bukanlah asal negara mitra dagang, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, konsumsi halal tidak dapat dinegosiasikan dalam bentuk apa pun. “Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi. Apalagi jika hanya ditukar dengan harga yang lebih murah,” tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Meski demikian, Ni’am membuka ruang penyesuaian pada aspek administratif, seperti penyederhanaan prosedur dan percepatan pengakuan lembaga sertifikasi halal asing. Namun ia mengingatkan agar substansi kehalalan tidak dikompromikan demi kepentingan finansial jangka pendek.

Sorotan lebih tajam disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mempertanyakan substansi kesepakatan tersebut secara terbuka. “Ini perjanjian atau penjajahan?” tulisnya, Minggu (22/2/2026), mencerminkan kegelisahan atas sejumlah klausul yang dianggap membuka ruang terlalu luas bagi kepentingan asing.

Selain isu sertifikasi halal, Cholil juga menyoroti adanya poin mengenai kemungkinan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS. Ia menilai hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan prinsip perlindungan hak warga negara.

Dalam dokumen ART yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, terdapat ketentuan dalam Annex III Article 2.9 yang menyebutkan pembebasan produk AS tertentu dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Dokumen itu juga meminta percepatan pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas Indonesia.

Bagi MUI, isu ini bukan sekadar persoalan teknis perdagangan. Ini menyangkut hak dasar umat Islam dalam menjalankan keyakinannya. “Kalau berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak beragama,” ujar Ni’am.

Di tengah dinamika global dan tekanan liberalisasi perdagangan, perdebatan ini menunjukkan bahwa kerja sama internasional tak hanya menyentuh angka ekspor-impor, melainkan juga nilai, hukum, dan keyakinan yang hidup di tengah masyarakat.

MUI meminta pemerintah mengkaji ulang secara cermat setiap klausul yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Bagi para ulama, menjaga kedaulatan hukum dan hak dasar warga negara adalah harga yang tak dapat ditawar.*03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.