Rugikan Negara Rp18 Juta, Dua Maling Mesin AC Kantor Camat Rumbai Ditangkap

PEKANBARU – Aksi pencurian tiga unit mesin outdoor air conditioner (AC) di Kantor Camat Rumbai akhirnya terungkap. Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi., melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kasus ini terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan hilangnya sejumlah perangkat pendingin ruangan di kantor tersebut.

Pelapor sekaligus korban, Deza Indra Hari Putra (39), seorang PNS, menerima informasi dari saksi Defri Dani (48) yang saat itu bertugas jaga malam. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga unit mesin outdoor AC telah raib dari tempatnya.

“Pelaku diduga memotong dan merusak instalasi sebelum membawa kabur barang tersebut,” ujar Dodi Vivino, Minggu (22/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kecamatan Rumbai mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000 dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Rumbai untuk ditindaklanjuti. 

Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Rumbai menerima informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

Tim yang dipimpin IPDA Dupal Samuel, SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka WD alias CA WIL (45) di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tang dan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Saat diinterogasi, WD mengakui beraksi bersama rekannya, IN alias AAL (33). Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap IN di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. 

“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Dodi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(son) 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.