Rencana PAP Sawit, Guru Besar IPB: Jangan Sampai Ditertawain Dunia!

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo. (ist)

PEKANBARU, RIAU.COM — Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap pohon sawit di Riau menuai kritik tajam dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo. Pakar lingkungan dan kehutanan yang akrab disapa Prof Gusdar itu menilai gagasan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Riau telah melampaui batas penafsiran terhadap objek pajak sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dalam opininya yang berjudul Menjemput “Keadilan” di Tengah Hujan: Lapar PAD dari Pohon Sawit, Prof Sudarsono menyentil kreativitas pemerintah daerah yang dinilainya terlalu jauh dalam mencari sumber pendapatan baru. Ia membuka tulisannya dengan nada satir, menyebut perlunya “aplaus meriah” atas kreativitas para penguasa daerah, namun dengan “keganjilan” dalam logika kebijakannya.

Menurut dia, di tengah tekanan ekonomi global dan terbatasnya sumber PAD yang benar-benar produktif, pemerintah daerah justru menemukan “terang baru” berupa pengenaan PAP terhadap tanaman sawit. Padahal, dasar hukum yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 28 yang menyebut objek Pajak Air Permukaan sebagai “pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”.

Prof Sudarsono menekankan bahwa dalam perspektif hukum, istilah “pengambilan” biasanya mensyaratkan adanya aktivitas aktif dan mekanis, seperti penggunaan pompa, pipa, atau bendungan untuk menarik air dari sungai, danau, maupun waduk. Ia kemudian mempertanyakan dasar logika kebijakan tersebut.

“Apakah pohon sawit memiliki tangan untuk mengambil air? Atau akarnya memiliki pompa hidraulis bertenaga solar?” sindirnya.

Ia menjelaskan, jika memang terdapat aktivitas irigasi yang secara aktif memompa air permukaan untuk kebutuhan perkebunan, maka pengenaan PAP dapat dipahami. Aktivitas tersebut bersifat terukur dan jelas sebagai bentuk pengambilan air. Namun, jika yang dimaksud hanya proses alami penyerapan air hujan oleh akar tanaman, maka kebijakan tersebut dinilai problematis.

Dalam kajian hidrologi, Prof Sudarsono membedakan antara green water dan blue water. Green water adalah air hujan yang tersimpan di dalam tanah dan dimanfaatkan langsung oleh tanaman melalui proses alami, sementara blue water merujuk pada air permukaan seperti sungai dan danau yang memang menjadi objek pajak. Mencampuradukkan keduanya, menurut dia, merupakan kekeliruan kategoris yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia juga menyoroti klausul pengecualian untuk pengairan pertanian rakyat. Jika kebun kecil dikecualikan sementara kebun besar dikenakan pajak, maka kebijakan tersebut dinilainya bergeser dari pajak berbasis objek air menjadi pajak berbasis skala usaha. “Itu bukan lagi pajak hidrologi, tetapi pajak ideologi,” tegasnya.

Terkait wacana tarif Rp1.700 per batang sawit per bulan, Prof Sudarsono menyebutnya sebagai cerminan kepanikan fiskal. Ia menilai kebijakan itu berisiko memalukan secara intelektual jika tidak didukung objek pajak yang jelas dan sahih secara ilmiah.

Selain berpotensi bertentangan dengan undang-undang, kebijakan tersebut juga dinilai dapat membebani petani sawit, terutama jika harus menghitung pohon satu per satu untuk memenuhi kewajiban pajak. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menetapkan kebijakan tanpa landasan hukum dan ilmiah yang kuat.

“Janganlah malu untuk mundur dari gagasan yang secara hukum lemah, secara ilmiah cacat, dan secara sosial kejam. Itu bukan kekalahan, melainkan kemenangan logika,” ujarnya.

Prof Sudarsono menegaskan, kebijakan publik harus berpijak pada fondasi hukum yang jelas dan pemahaman ilmiah yang presisi agar upaya meningkatkan PAD tidak justru menimbulkan polemik baru serta mengusik rasa keadilan masyarakat.*03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.