Kemenhut Periksa Direksi RAPP Terkait Kematian Gajah di Kawasan HTI
JAKARTA, RIAUKU.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan memastikan telah memeriksa jajaran pimpinan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait kasus kematian seekor gajah di kawasan lindung konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya pihak perusahaan sempat meminta penundaan jadwal pemanggilan.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, membenarkan bahwa manajemen RAPP telah memenuhi surat panggilan yang dilayangkan pemerintah. “Sudah hadir memenuhi panggilan,” ujar Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Ia menjelaskan, keterangan yang telah disampaikan oleh manajemen perusahaan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim ahli. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aspek kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati di areal konsesinya. “Penelaahan oleh ahli masih berjalan,” kata Dwi.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mengenaskan di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dengan kepala terpisah dari tubuhnya. Dua proyektil peluru bersarang di bagian kepala, sementara gadingnya hilang.
Lokasi temuan berada di dalam wilayah konsesi RAPP yang merupakan bagian dari area jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Aparat kepolisian dilaporkan telah memeriksa puluhan orang guna mengungkap pelaku perburuan ilegal tersebut.
Menurut Dwi, pemeriksaan terhadap RAPP bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah ingin memastikan sejauh mana sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa liar diterapkan secara efektif oleh pemegang izin.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami mendalami efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa di areal konsesi,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap direksi RAPP sejatinya dijadwalkan pada Senin (9/2/2026). Namun pada hari tersebut, pihak perusahaan tidak hadir dan menyampaikan permohonan penundaan. Kementerian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan hingga akhirnya dipenuhi.
Selain mendalami kasus ini, Kementerian Kehutanan juga tengah mengidentifikasi sejumlah kasus kematian satwa liar dilindungi yang pernah terjadi di area konsesi perusahaan pemegang izin kehutanan lainnya. “Tim sedang mengidentifikasi kasus-kasus kematian satwa liar dilindungi di area konsesi dan tindak lanjut penanganannya,” ujar Dwi.
Pemeriksaan ini turut menyoroti pentingnya penerapan High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi dalam pengelolaan hutan. Konsep HCV merujuk pada kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang sangat penting. Penerapan prinsip ini menjadi bagian dari standar pengelolaan hutan lestari yang diakui secara global.
HCV mencakup enam kategori utama, mulai dari perlindungan spesies langka dan terancam punah, bentang alam yang mendukung proses ekologis, hingga perlindungan jasa lingkungan seperti sumber air dan kebutuhan dasar masyarakat lokal. Dalam konteks bisnis kehutanan modern, kepatuhan terhadap prinsip HCV juga berpengaruh pada reputasi perusahaan dan akses pasar internasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kekayaan sumber daya alam hutan Indonesia. Kasus kematian gajah ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan konsesi hutan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga tanggung jawab ekologis yang tidak dapat diabaikan. *03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar