Istri Polisi di Pekanbaru Tipu Kredit iPhone Rp1,5 Miliar, Puluhan Warga Jadi Korban

ilustrasi penipuan oleh oknum anggota Bhayangkari. (AI)

PEKANBARU, RIAUKU.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan kredit elektronik berupa telepon genggam. CN diduga merugikan puluhan warga dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke kepolisian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebelum akhirnya menetapkan CN sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Dian Riansyah, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyatakan tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah kita tahan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban,” ujar Anggi, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian yang telah terverifikasi mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan penipuan bermula pada periode April hingga Mei 2024. Tersangka diduga meminta bantuan sejumlah warga untuk mengajukan pembelian telepon genggam jenis iPhone melalui skema kredit di beberapa perusahaan pembiayaan.

Salah satu perusahaan pembiayaan yang digunakan adalah Home Credit. Proses pengajuan kredit disebut-sebut dilakukan di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan sejumlah tenaga penjual.

Pada tahap awal, cicilan pembayaran berjalan lancar selama beberapa bulan sehingga para korban tidak menaruh kecurigaan. Situasi tersebut membuat korban bersedia kembali membantu pengajuan kredit berikutnya.

Selain melalui Home Credit, tersangka juga diduga memanfaatkan sejumlah platform pembiayaan daring lainnya, seperti Akulaku, Kredivo, dan Indodana.

Dalam praktiknya, identitas para korban digunakan untuk mengajukan kredit pembelian telepon genggam bernilai tinggi. Namun pembayaran cicilan berikutnya diduga tidak lagi dilakukan, sehingga tagihan justru menjadi tanggungan para korban.

Para korban baru menyadari adanya masalah ketika menerima penagihan dari perusahaan pembiayaan. Sejumlah korban mengaku mengalami tekanan karena namanya tercatat sebagai debitur yang menunggak.

Sebelumnya, nilai kerugian dalam kasus ini sempat diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun setelah dilakukan verifikasi data oleh penyidik, angka yang terkonfirmasi sementara berada di kisaran Rp1,5 miliar.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan jumlah korban serta total kerugian yang sebenarnya. Aparat juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya untuk keperluan pengajuan kredit atau pembiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan identitas dalam transaksi keuangan, terlebih ketika melibatkan skema kredit elektronik yang prosesnya relatif cepat dan mudah.*03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.