Pemerintah Bakal Perketat Kepemilikan Nomor HP
JAKARTA - Pemerintah bakal membatasi jumlah nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada satu operator seluler.
Pembatasan ini dinilai menjadi pukulan langsung bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan banyak SIM card untuk menyebar penipuan, spam, hingga praktik phishing.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," ujar Meutya Hafid dikutip dari pernyataan tertulis.
Kebijakan ini, menurut Meutya, akan menghapus praktik lama kepemilikan kartu SIM dalam jumlah besar yang selama ini relatif mudah dilakukan hanya dengan bermodal NIK dan Kartu Keluarga.
Pemerintah berdalih pengetatan ini diperlukan untuk menekan maraknya penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Namun, belum adanya kejelasan tanggal pengundangan dalam dokumen yang beredar menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait kesiapan implementasi dan kepastian hukum di lapangan. (dtk/dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar