Warga Diminta 'Mata-matai' ASN Keluyuran, Lalu Lapor ke Sini!
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Melalui patroli rutin di berbagai fasilitas publik, petugas memastikan pegawai pemerintah tetap menjalankan kewajiban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, drg Sri Sadono Mulyanto, Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
- Polisi Ajak Warga Bangko Mukti Aktifkan Satkamling Jaga Keamanan Lingkungan
Menurutnya, meskipun ada pengaturan waktu kerja khusus, ASN tetap dituntut menjaga profesionalitas dan tidak meninggalkan tugas tanpa alasan kedinasan yang sah. Satpol PP akan menyasar pusat perbelanjaan, supermarket, kafe, dan berbagai ruang publik lain yang kerap menjadi lokasi aktivitas masyarakat pada siang hari. Tempat-tempat tersebut dinilai berpotensi menjadi titik keberadaan ASN di luar kantor saat jam kerja berlangsung.
“Kami memastikan kebijakan pimpinan daerah berjalan di lapangan. Jika ditemukan pegawai berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas, akan kami data dan laporkan,” ujar Sri Sadono.
Tidak hanya mengandalkan patroli, pemerintah juga melibatkan partisipasi masyarakat. Warga diminta melapor apabila melihat ASN Pemerintah Provinsi Riau berada di tempat umum pada jam kerja tanpa kepentingan tugas.
Pengaduan dapat disampaikan melalui pesan langsung di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru. Langkah ini diharapkan memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan transparansi.
Sri Sadono menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara persuasif, tetapi tetap tegas secara administratif. Pegawai yang terjaring tidak langsung dijatuhi hukuman di tempat, melainkan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan instansi masing-masing untuk diproses sesuai aturan kepegawaian.
“Satpol PP hanya melakukan pendataan dan pelaporan. Sanksi diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi bersangkutan,” katanya.
Pemberian sanksi mengacu pada Pemerintah Provinsi Riau terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi itu, pelanggaran jam kerja masuk kategori pelanggaran disiplin. Dampaknya dapat memengaruhi penilaian kinerja hingga tunjangan pegawai. Tingkat hukuman bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran.
Pemerintah menilai pengawasan ini penting agar pelayanan publik tidak terganggu selama Ramadan. Aktivitas ibadah puasa diharapkan tidak menjadi alasan menurunnya produktivitas aparatur.
Sri Sadono menegaskan Ramadan seharusnya menjadi momentum peningkatan integritas dan tanggung jawab, bukan celah untuk mengabaikan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Dengan patroli rutin dan keterlibatan masyarakat, Pemprov Riau berharap tercipta budaya kerja yang disiplin dan profesional. Pemerintah juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan jam kerja sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci.*03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar