Nekat Makan Siang di Mal Saat Puasa? Satpol PP Pekanbaru Tegur Pengelola Restoran
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap operasional rumah makan dan restoran yang buka pada siang hari selama bulan Ramadan, Jumat (20/2/2026). Razia dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan guna memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Tim pengawasan dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Yuliarso. Petugas menyisir satu per satu restoran di pusat perbelanjaan, termasuk Mall Pekanbaru dan kawasan Senapelan Plaza.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Waduh! IHSG Dibuka Ambrol 2,26 Persen, Jatuh ke Level 6.000
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah restoran siap saji yang tetap beroperasi pada siang hari tanpa mengantongi izin khusus selama Ramadan. Bahkan beberapa di antaranya kedapatan melayani pelanggan makan di tempat.
Petugas langsung memberikan teguran kepada pengelola dan meminta mereka segera mengurus izin operasional serta mematuhi ketentuan yang berlaku. “Sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam surat edaran wali kota tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan, kami turun memastikan restoran dan rumah makan mengikuti aturan tersebut,” kata Yuliarso.
Ia menjelaskan, restoran di pusat perbelanjaan sebenarnya tetap diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa. Namun, pengelola wajib mengajukan izin khusus kepada pemerintah kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
Permohonan izin dilakukan melalui aplikasi SIP Aman. Setelah disetujui, restoran harus menjalankan operasional sesuai kategori izin yang diberikan.
Menurut Yuliarso, izin terbatas hanya diperuntukkan bagi pelanggan non-Muslim. Sementara izin khusus memungkinkan restoran melayani perempuan berhalangan, ibu hamil, dan anak-anak. “Izin harus dipasang di depan rumah makan agar terlihat jelas oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, restoran wajib memasang spanduk bertuliskan Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak. Ketika beroperasi, area makan juga harus ditutup tirai penuh agar tidak terlihat dari luar.
Pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung. Rumah makan di pusat perbelanjaan hanya boleh terisi maksimal 30 persen dari total daya tampung.
Pengawasan tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga pembinaan. Petugas memberikan pemahaman kepada pengelola usaha agar aturan dipatuhi tanpa menimbulkan konflik sosial selama Ramadan.
Yuliarso menegaskan pendekatan persuasif akan tetap diutamakan. Namun apabila pelanggaran terus terjadi, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan daerah.
Pemko Pekanbaru berharap kepatuhan pelaku usaha dapat menjaga toleransi serta ketertiban masyarakat selama bulan suci. Dengan pengaturan operasional yang jelas, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala sepanjang Ramadan guna memastikan seluruh rumah makan dan restoran menjalankan ketentuan yang berlaku. *03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar