Wah, Registrasi Nomor HP Kini Wajib Rekam Wajah

Masyarakat diwajibkan menggunakan pengenalan wajah jika mengaktifkan nomor HP (ilustrasi)

JAKARTA - Masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan nomor HP. Ini cara baru Registrasi SIM Card biometrik yang baru resmi berlaku. 

Kewajiban penggunaan data biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

"Hari ini kita inSyaAllah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam sambutan peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

Dalam regulasi tersebut, registrasi kartu SIM tidak lagi bersifat administratif, melainkan berb(dmy)asis verifikasi identitas kependudukan dan biometrik pengenalan wajah. Skema ini membuat setiap nomor HP terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya, sehingga sulit digunakan secara anonim.

Selama ini, modus penipuan online kerap bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain. Registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2017 silam.

Melalui regulasi ini, pemerintah mengklaim menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Dari sisi penyelenggara, operator seluler kini memikul tanggung jawab lebih besar. Mereka wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat serta memastikan sistem keamanan informasi memenuhi standar, termasuk kewajiban sertifikasi manajemen keamanan data. Operator yang lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Komdigi menilai langkah ini penting mengingat nomor ponsel menjadi pintu masuk utama layanan digital, mulai dari media sosial, perbankan, hingga dompet elektronik. Tanpa kontrol identitas yang kuat, nomor ponsel kerap menjadi alat utama kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini juga membawa tantangan. Proses registrasi berbasis biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi.

Terkait aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

"Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru," kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Namun, tidak disebutkan pemberlakuan registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah ini di dalam Permenkomdigi 7/2026. Jika mengacu pada sosialisasi pada Desember 2025, regulasi ini dilakukan secara bertahap selama enam bulan yang kemudian diberlakukan sepenuhnya di 1 Juli 2026. (int/dmy) 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.