Skandal Ekspor CPO

Kejagung Geledah 16 Titik di Pekanbaru dan Medan, 6 Mobil Mewah Diamankan

Dua tersangka kasus skandal ekspor CPO digiring petugas kejaksaan agung. (ist)

JAKARTA, RIAUKU.COM - Aroma tajam perkara korupsi ekspor limbah sawit kembali menyengat. Penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat, menyisir dua provinsi sekaligus dalam operasi senyap selama tiga hari berturut-turut. Dari 12 hingga 14 Februari 2026, belasan lokasi di Medan dan Pekanbaru digeledah tanpa kompromi.

Total ada 16 titik yang diperiksa. Sebanyak 11 titik di wilayah Sumatera Utara dan 5 titik di Riau. Sasaran penggeledahan bukan hanya kantor perusahaan, tetapi juga rumah pribadi hingga pihak yang diduga berafiliasi dengan para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masuk ke berbagai bangunan sejak pagi hingga malam hari. Aktivitas terlihat sibuk, dokumen dipilah, perangkat elektronik diamankan, dan kendaraan diperiksa satu per satu. “Rumah kediaman, kantor, sampai tempat pihak terafiliasi semuanya kita periksa,” ujarnya di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/02/2026).

Hasilnya mengejutkan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan erat dengan praktik korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair sawit di tahun 2022.

Bukti yang dibawa keluar tidak sedikit. Mulai dari sertifikat tanah, bukti transaksi, dokumen perusahaan, hingga data elektronik di komputer dan ponsel. Bahkan enam unit mobil turut diamankan. Salah satunya kendaraan mewah jenis MPV premium, selain sedan hybrid dan mobil keluarga.

Menurut Anang, seluruh aset tersebut terdaftar atas nama perusahaan para tersangka maupun pihak yang terhubung dengan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO). Dokumen yang ditemukan menunjukkan aktivitas perdagangan yang diduga disamarkan. “Dari beberapa kantor dan rumah, ditemukan dokumen terkait kegiatan CPO,” katanya.

Kini, tim penyidik sedang menganalisis semua barang bukti. Mereka mencoba menyusun ulang alur transaksi untuk mengetahui bagaimana limbah sawit bisa “berubah wajah” menjadi komoditas ekspor yang lebih ringan beban aturannya.

Sulap CPO Jadi Limbah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap inti persoalan. Para pelaku diduga merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Minyak sawit mentah berkadar asam tinggi, yang seharusnya masuk kategori CPO, diklaim sebagai POME. Caranya dengan memakai kode HS khusus limbah residu. Akibatnya, barang yang sebenarnya CPO bisa lolos aturan pengendalian ekspor. Dengan trik itu, kewajiban biaya keluar menjadi jauh lebih kecil.

Penyimpangan makin kompleks karena adanya acuan peta hilirisasi sawit yang belum menjadi regulasi resmi, namun tetap dipakai sebagai dasar keputusan. Kondisi ini membuka celah bagi praktik manipulasi administratif.

Dalam penyidikan, ditemukan pula dugaan suap dari pihak swasta kepada aparat negara agar ekspor tetap berjalan. Tiga dari 11 tersangka berasal dari instansi pemerintah, termasuk pejabat di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sisanya adalah direksi berbagai perusahaan sawit.

Negara Rugi Rp14 Triliun

Dampaknya tidak main-main. Negara diperkirakan merugi hingga Rp 14 triliun, angka yang masih bisa berubah karena penghitungan terus berjalan. Kasus ini menjadi salah satu skandal ekspor sawit terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Penyidik kini menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penggeledahan 16 lokasi disebut baru permulaan. Dari tumpukan dokumen dan data elektronik yang disita, penyidik berharap menemukan “benang merah” yang selama ini tersembunyi.

Satu hal yang pasti: dari limbah sawit yang seharusnya tak bernilai tinggi, terbuka jalan menuju dugaan praktik korupsi raksasa. Dan penyelidikan tampaknya masih jauh dari kata selesai.

Berikut ini daftar 11 orang tersangka:

  • LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  • FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  • MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  • ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  • ERW selaku Direktur PT BMM.
  • FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  • RND selaku Direktur PT TAJ.
  • TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  • VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  • RBN selaku Direktur PT CKK.
  • YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

*03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.