Kuasai Aset Pemkab Bengkalis Diam-diam, Mantan Sekretaris Dinas Jadi Tersangka
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Sebuah pabrik sawit yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah justru diduga berpindah kendali secara diam-diam selama bertahun-tahun. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan Rabu, 18 Februari 2026. Mereka adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama sebuah perusahaan swasta yang diduga mengoperasikan pabrik tersebut.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Meski status hukum sudah meningkat menjadi tersangka, keduanya belum ditahan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menjelaskan pemeriksaan perdana sebenarnya dijadwalkan Kamis (19/2/2026). Namun proses belum berjalan penuh. “Hanya HJ yang datang memenuhi panggilan, itu pun tanpa didampingi pengacara,” ujarnya.
Sementara tersangka S tidak hadir dan hanya mengirimkan surat kepada penyidik. Pemeriksaan keduanya pun akan dijadwalkan ulang.
Perkara ini berakar dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, pabrik mini kelapa sawit di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis harus diserahkan kepada pemerintah daerah.
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015. Secara hukum, sejak saat itu aset sepenuhnya menjadi milik Pemkab Bengkalis. Namun di sinilah masalah bermula.
Setelah aset diterima, HJ selaku pejabat penerima barang bukti diduga tidak menjalankan kewajiban pengelolaan aset negara. Ia disebut tidak melakukan pengamanan, tidak menguasai fisik pabrik, tidak melakukan pemeliharaan, dan bahkan tidak mencatatkan aset ke inventaris daerah.
Yang lebih fatal, status penggunaan aset tidak pernah diusulkan sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah.Akibat kelalaian itu, pabrik justru dikuasai oleh pihak lain.
Beroperasi Tanpa Izin
Penyidik juga menemukan bahwa sejak November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S diduga mengoperasikan pabrik tanpa izin pemerintah daerah. Aktivitas tersebut tetap berlangsung meski Pemkab Bengkalis sudah mengirimkan surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017.
Tidak berhenti di situ, periode Agustus 2019 sampai Maret 2024 pabrik bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan resmi pemilik aset, yakni pemerintah daerah. Padahal menurut aturan, penyewaan aset daerah wajib melalui perjanjian resmi dan seluruh hasil sewa harus masuk ke kas daerah.
Negara Rugi Rp38,9 Miliar
Dari rangkaian perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian besar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, nilai kerugian mencapai Rp30.875.798.000.
Kerugian tersebut berasal dari potensi pendapatan daerah yang hilang, penggunaan aset tanpa hak, serta dugaan pelanggaran tata kelola barang milik daerah.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Pemanggilan ulang akan dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset daerah tak selalu hilang karena dijual — kadang cukup “dibiarkan”, lalu perlahan berpindah tangan.*son/03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar