Ramadan 1447 H

Pemprov Riau Turunkan Satpol PP, ASN ‘Keluyuran’ Langsung Dicatat

Dua ASN digiring petugas Satpol PP karena kedapatan keluyuran di sebuah mall. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Ramadan biasanya identik dengan suasana kerja yang lebih santai. Jam kantor dipangkas, ritme melambat, dan sebagian orang memanfaatkan waktu luang untuk beristirahat. Namun tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau memastikan hal itu tidak berlaku bagi aparatur sipil negara.

Pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah memang resmi diterapkan, tetapi kedisiplinan justru diperketat. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, pengawasan akan dilakukan langsung di lapangan. Tujuannya sederhana: memastikan pegawai tetap berada di tempat tugas dan tidak menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.

Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono Mulyanto menegaskan bahwa lembaganya bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi penjaga aturan pemerintahan sekaligus pelindung kepentingan masyarakat.

“Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Semua instruksi melalui surat edaran gubernur akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Mall dan Kedai Kopi Jadi Sasaran

Pengawasan tidak hanya dilakukan di kantor pemerintahan. Petugas akan bergerak aktif menyisir lokasi yang berpotensi menjadi tempat “pelarian” ASN saat jam kerja.

Pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan hingga kedai kopi masuk daftar patroli. Jika ditemukan pegawai berkeliaran tanpa surat tugas, petugas akan langsung melakukan pendataan dan melaporkannya ke instansi terkait.

Sanksi administratif  

Menurut Sri Sadono, langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjaga profesionalitas aparatur di mata masyarakat. “Satpol PP berada di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026, jam kerja ASN dipangkas. Hal ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Untuk sistem lima hari kerja:

  • Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 30 menit)
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 1 jam)

Sedangkan sistem enam hari kerja:

  • Senin–Kamis & Sabtu: 08.00 – 15.00 WIB
  • Jumat: 08.00 – 14.30 WIB

Perbedaan jadwal disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing instansi.

Ujian Integritas

Pemprov Riau menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian agar pegawai bisa beribadah tanpa mengorbankan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan justru diperketat. Ramadan diharapkan menjadi momentum memperkuat integritas aparatur, bukan alasan menurunkan kinerja.

Pengetatan ini juga menjadi pesan jelas: masyarakat tetap berhak mendapat pelayanan maksimal, meskipun para pegawai sedang berpuasa. Artinya, waktu kerja boleh lebih singkat tapi tanggung jawab tidak boleh ikut dipangkas. *03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.