Kontroversi Mantan Dekan Fisipol UIR Berakhir, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Yayasan!
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Polemik dugaan perbuatan asusila yang menyeret nama SAL, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR), kembali mencuat ke publik setelah babak sengketa hukum yang panjang berakhir dengan kemenangan SAL.
Kasus yang sempat menimbulkan kontroversi ini bermula dari keputusan pihak yayasan, Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau, yang memberhentikan SAL dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut memicu protes dan menjadi sorotan publik, karena kasus dugaan asusila yang menimpa SAL dianggap kontroversial dan rawan simpang siur.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyelidikan dugaan asusila oleh Polresta Pekanbaru dihentikan karena tidak cukup bukti dan telah kedaluwarsa. SAL pun menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan balik pihak yang mengaku sebagai korban ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini masih dalam proses dan saat ini memasuki tahap pemanggilan pihak terlapor.
Selain jalur pidana, SAL juga menggugat keputusan PTDH melalui jalur peradilan tata usaha negara (TUN). Gugatan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor perkara 2/G/2025/PTUN.PBR. Dalam putusannya, PTUN menyatakan membatalkan dan mencabut surat keputusan PTDH, karena dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak didukung bukti yang kuat.
Pihak yayasan yang tidak puas dengan putusan tersebut melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, namun kembali ditolak. Upaya hukum terakhir berupa kasasi ke Mahkamah Agung RI juga berakhir dengan penolakan memori kasasi yayasan, sehingga putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum SAL dari Kantor Advokat Elpendi SH & Rekan, yang akrab disapa “Bang EL”, membenarkan kemenangan kliennya. “Benar, klien kami SAL telah memenangkan sengketa Tata Usaha Negara melawan YLPI Riau dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Elpendi.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Yayasan agar menjalankan putusan pengadilan secara bijaksana, dengan menarik kembali SAL sebagai pegawai seperti semula. Kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemulihan nama baik, harkat, dan martabat SAL selama proses PTDH.
“Kami berharap pihak yayasan melaksanakan putusan ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Surat PTDH telah dibatalkan, dan klien kami harus dikembalikan bekerja seperti semula, termasuk hak-hak yang selama ini tertunda,” tegas Elpendi.
Tidak hanya itu, surat serupa juga dikirimkan ke instansi pemerintah yang membidangi pendidikan tinggi agar mengawasi dan memberikan arahan kepada pihak yayasan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini menandai babak akhir sengketa panjang yang sebelumnya menimbulkan polemik di lingkungan kampus dan masyarakat Riau. Penyelesaian melalui jalur hukum menunjukkan pentingnya proses peradilan dalam menegakkan keadilan, sekaligus memberi pelajaran bahwa keputusan hukum yang sudah inkrah harus dihormati oleh semua pihak.
Dengan demikian, SAL kini resmi memenangkan sengketa TUN, membuka jalan bagi pemulihan karier akademik dan reputasinya, serta menegaskan supremasi hukum di lingkungan pendidikan tinggi di Riau. *son/03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar