Polda Riau Periksa 40 Saksi Terkait Pembunuhan Gajah di Areal PT RAPP

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Upaya pengungkapan kasus kematian tragis seekor gajah Sumatera di kawasan konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, terus bergulir. Aparat kepolisian kini tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan perdagangan gading yang diduga menjadi motif utama pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Tim gabungan dari Polda Riau bersama Polres Pelalawan memperluas penyidikan hingga ke jalur distribusi gading. Polisi menduga pembunuhan dilakukan secara terencana dan berkaitan dengan pasar ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penjualan gading.“Jalur pendistribusian yang patut diduga adanya pelaku melakukan penjualan gading gajah atau hewan dilindungi tersebut kami telusuri,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Penyidik telah mengumpulkan keterangan sekitar 40 orang saksi. Mereka terdiri dari petugas keamanan perusahaan, pekerja di areal konsesi, serta warga yang tinggal di sekitar lokasi temuan bangkai gajah.

Keterangan saksi diharapkan mampu merekonstruksi peristiwa sekaligus mengidentifikasi pelaku utama maupun pihak yang membantu kejahatan tersebut.“Pemeriksaan dilakukan intensif. Kami berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan menggunakan pendekatan scientific investigation,” kata Pandra.

Seperti diketahu, bangkai gajah yang ditemukan warga pada malam hari, 2 Februari 2026. Kondisinya mengenaskan, sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gading.

Hasil nekropsi menemukan proyektil di bagian tengkorak belakang. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa gajah tidak mati alami, melainkan ditembak pemburu. Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena memperlihatkan praktik perburuan satwa dilindungi yang masih terjadi di wilayah hutan Riau.

Komitmen Green Policing

Menurut Pandra, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menegaskan penyidikan akan dilakukan sampai tuntas. Ia menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi program Green Policing, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan lingkungan.

Polisi juga menegaskan pelaku dapat dijerat undang-undang konservasi dengan ancaman pidana berat. “Ini menjadi atensi serius. Penegakan hukum terhadap perburuan satwa dilindungi akan dilakukan secara tegas,” ujar Pandra.

Selain penyidikan, kepolisian meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Informasi dari warga dinilai sangat penting untuk mempercepat pengungkapan.

Polda memastikan proses penyidikan akan dilakukan bertahap dan transparan. Aparat juga membuka layanan pengaduan melalui kantor polisi terdekat maupun call center Polri 110.

Kasus kematian gajah Sumatera ini menjadi pengingat keras bahwa perburuan ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian satwa liar. Kini, aparat berupaya tidak hanya menangkap pelaku di hutan, tetapi juga memutus mata rantai perdagangan gading hingga ke akarnya. *son/03*

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.