Polres Bengkalis Ungkap Karhutla 3 Hektare, Pelaku Ditangkap Berdalih Bakar Sarang Tawon
BENGKALIS – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3 hektare yang terjadi di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AH alias Dayat, yang berdalih membakar lahan untuk mematikan sarang tawon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya titik panas (hotspot) di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
“Sesampainya di TKP Desa Teluk Lancar, tim langsung berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama. Kemudian tim melakukan interogasi bagaimana awal mula adanya titik api,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar, Kamis (19/02/2026).
Dari hasil pengecekan Unit Tipidter Polres Bengkalis, petugas menemukan bekas pembakaran di lahan milik H. Miwardi. Polisi juga mendapati adanya indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat tindakan sengaja.
“Banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit. Kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Hasil pemeriksaan di lapangan yang diperkuat dengan keterangan para saksi, akhirnya mengarah kepada tersangka AH. Polisi mendapati bahwa AH diketahui sempat melakukan aktivitas di lokasi sebelum kebakaran terjadi.
“Hasil penyelidikan berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi bahwa tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membuat tumpukan perunan dan membakar semak belukar pada Kamis (12/02/2026). Namun, ia berdalih bahwa pembakaran dilakukan untuk mematikan sarang tawon.
“Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon,” kata AKBP Fahrian.
Namun api diduga tak terkendali hingga membesar dan akhirnya membakar lahan milik H. Miwardi. Kebakaran pun meluas dan menghanguskan lahan hingga mencapai 3 hektare.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(son)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar