Tak Ada Ampun! Polisi Tangkap 13 Orang Pembakar Lahan
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Sepanjang Januari 2026, jajaran Polda Riau mencatat sedikitnya 12 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau. Dari serangkaian peristiwa itu, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total lahan terbakar mencapai 46,92 hektare.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman kabut asap belum sepenuhnya hilang. Bahkan saat musim kemarau belum tiba, aktivitas pembakaran lahan masih saja terjadi.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Ia memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pengecualian. “Sepanjang Januari 2026 kami menangani 12 perkara karhutla dengan 13 tersangka. Semua masih berproses,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (18/2/2026).
Dari data kepolisian, wilayah Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak. Di sana terdapat empat kasus dengan empat tersangka. Meski luas lahan terbakar sekitar tiga hektare, frekuensi kejadian cukup tinggi sehingga menjadi perhatian khusus petugas.
Berikutnya di Pelalawan, polisi menangani tiga kasus dengan empat tersangka. Namun wilayah ini justru mencatat kerusakan paling luas: 31,7 hektare lahan hangus. Artinya, satu kejadian saja bisa berdampak jauh lebih besar dibanding daerah lain.
Di wilayah kota Pekanbaru, aparat menangani dua kasus dengan dua tersangka. Meski luasnya hanya 0,22 hektare, kejadian di kawasan perkotaan dinilai berisiko tinggi karena dekat permukiman warga.
Sementara itu, masing-masing satu kasus terjadi di Dumai, Rokan Hilir, dan Siak. Khusus di Siak, luas lahan yang terbakar mencapai 10 hektare, angka yang cukup besar untuk satu peristiwa.
Menurut Pandra, penindakan tegas merupakan bagian dari strategi pencegahan. Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi efek jera agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. “Ini bukti keseriusan kami menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kebakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya bisa meluas menjadi krisis kesehatan akibat kabut asap, mengganggu aktivitas ekonomi, hingga merusak ekosistem jangka panjang.
Karena itu, selain proses hukum, kepolisian memperkuat pencegahan. Polda Riau bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait untuk patroli rutin di wilayah rawan. Petugas juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dan pemilik lahan.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dalam kondisi apa pun. Selain berbahaya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung penjara.
Dengan musim panas yang diperkirakan datang beberapa bulan lagi, aparat berharap masyarakat belajar dari kejadian sebelumnya. Sebab sekali api menyala di lahan gambut, dampaknya bisa meluas ke seluruh provinsi.*03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar