Kebakaran Lahan

Berniat Usir Tawon, Seorang Pria Malah Ditangkap Polisi

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara pada lahan terbakar di Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. (rls)

BENGKALIS, RIAUKU.COM - Asap tipis perlahan menebal di kawasan Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, akhirnya mengungkap sebuah kelalaian fatal. Api yang awalnya dianggap kecil ternyata berubah menjadi kebakaran lahan seluas sekitar tiga hektar dan berujung pidana.

Kepolisian Resor Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat setelah mendeteksi titik panas di wilayah tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan, seorang pria berinisial AH (32), warga Kabupaten Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, peristiwa bermula dari pantauan hotspot oleh Unit Tipidter pada malam hari. Saat itu, petugas menerima laporan adanya titik panas di wilayah Desa Teluk Lancar. “Atas perintah pimpinan, tim langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan perangkat desa,” jelasnya.

Ketika petugas tiba di lokasi, api sudah membakar lahan warga dengan kondisi tanah mineral bercampur gambut tipis,jenis lahan yang sangat mudah merambatkan api. Kebakaran pertama kali terlihat jelas pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, namun rupanya sumber api sudah muncul beberapa hari sebelumnya.

Dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak belukar pada Kamis (12/o2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tujuannya sederhana, memusnahkan sarang tawon di lahan tersebut.

Namun api kecil yang dinyalakan justru tidak terkendali. Angin dan kondisi lahan membuat bara merambat perlahan. Pada Jumat, api mulai membesar, lalu mencapai puncaknya pada Ahad siang ketika warga melihat kobaran meluas hingga hektaran.

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa parang, bibit sawit yang terbakar, serta sejumlah bukti pendukung lain yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum, disertai pemeriksaan ahli dan penguatan alat bukti sebelum pelimpahan perkara.

Polisi menegaskan, membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan berbahaya sekaligus melanggar hukum. Selain merusak lingkungan, kebakaran lahan juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat luas.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat 110 yang tersedia 24 jam. *03*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.