Seorang Nenek Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pelalawan

Ilustrasi skandal korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. (AI)

PANGKALAN KERINCI, RIAUKU.COM - Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan terus bergulir dan semakin membesar. Setelah sebelumnya menetapkan 18 tersangka, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menambah satu nama baru. Seorang perempuan berinisial AM (62) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/2/2026), hanya sehari menjelang Ramadhan.

Penetapan itu dilakukan setelah AM menjalani pemeriksaan maraton dengan didampingi penasihat hukum. Jaksa menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi selama periode 2019–2022 di tiga kecamatan: Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. 

Tak lama setelah statusnya dinaikkan, AM langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru guna memperlancar proses penyidikan.

Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi menyebutkan, AM berperan sebagai pengecer pupuk subsidi di wilayah Pangkalan Kuras. Ia mengambil pupuk dari distributor dan menyalurkannya ke kelompok tani. Yang mengejutkan, AM ternyata pensiunan pegawai negeri sipil dari dinas pertanian daerah — kini bernama Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH).

Meski telah pensiun, ia tetap menjalankan usaha dagang penyaluran pupuk. “Ini hasil pengembangan penyidikan. Total tersangka kini 19 orang,” jelasnya.

Kasus ini sendiri terbilang besar. Penyidik menemukan praktik penyimpangan sistematis dalam distribusi bantuan pemerintah kepada petani. Dari 19 tersangka, tujuh di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 12 lainnya berasal dari kalangan swasta dan wiraswasta. Sebagian besar sudah ditahan. Hanya satu tersangka yang tidak ditahan karena kondisi kesehatan. 

Di Kecamatan Bandar Petalangan, beberapa tersangka berperan sebagai penyuluh pertanian dan pengecer. Di Bunut, jaringan lebih luas melibatkan penyuluh, pengecer, hingga pengelola usaha dagang pupuk. Sementara di Pangkalan Kuras, peran tersangka mulai dari distributor hingga pengecer lapangan.

Bahkan seorang camat aktif turut terseret perkara, bukan karena jabatan pemerintahannya, melainkan karena menjalankan usaha dagang penyaluran pupuk subsidi. 

Kejaksaan menegaskan perkara ini belum selesai. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp34.368.779.915,45 berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Rinciannya: sekitar Rp6,2 miliar di Bandar Petalangan, Rp9,2 miliar di Bunut, dan Rp18,9 miliar di Pangkalan Kuras.

Nilai tersebut menggambarkan betapa bantuan yang seharusnya meringankan beban petani justru diselewengkan selama bertahun-tahun.

Pihak kejaksaan menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka berkomitmen menuntaskan perkara hingga pengadilan agar memberi efek jera.

Kini, satu per satu nama terseret. Dan bagi para petani, skandal ini membuka fakta pahit: pupuk yang sulit didapat selama bertahun-tahun ternyata bukan sekadar langka tetapi diduga diselewengkan oleh orang-orang yang seharusnya membantu mereka.  *03* 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.