Bakar Kawasan Hutan, Karyawan BUMD Jadi Tersangka
BENGKALIS, RIAUKU.COM - Asap pekat sempat menggantung rendah di langit Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Bau gambut terbakar menusuk hidung, sementara warga berjibaku memadamkan bara yang tak kunjung padam. Siapa sangka, kebakaran lahan seluas sekitar lima hektare itu akhirnya berujung pada penetapan seorang karyawan BUMD sebagai tersangka.
Pria berinisial MS (49) kini harus berhadapan dengan hukum setelah Polres Bengkalis menetapkannya sebagai pelaku perambahan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolres Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, keputusan itu diambil usai gelar perkara pada Selasa (17/02/2026). Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam insiden kebakaran di Jalan Thomas, Dusun Mekar.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Peristiwa bermula pada Senin siang (09/02/2026). Warga melihat kepulan asap dari lahan gambut. Api perlahan membesar, merambat cepat di permukaan tanah kering. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), aparat desa, dan polisi turun tangan memadamkan kobaran yang mengancam kebun warga. Setelah api berhasil dikendalikan, penyelidikan pun dimulai.
Tim Unit Tipidter Satreskrim bersama Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi, mereka menemukan tumpukan kayu dan semak yang sudah dibersihkan, dikenal warga sebagai perunan. Anehya, sisa pembersihan lahan itu masih mengeluarkan asap saat kebakaran besar terjadi.
Hasil pemeriksaan mengarah ke satu nama, yakni MS. Menurut Kapolres, tersangka mengakui telah beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari sebelum kebakaran. Beberapa saksi juga melihat sumber asap berasal dari titik perunan milik MS. “Pengakuan tersangka dan keterangan saksi saling menguatkan. Aktivitas pembukaan lahan diduga memicu kebakaran,” jelas Fahrian.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti. Sebilah parang ditemukan di lokasi, bersama sampel tanah hangus dan pelepah sawit terbakar. Semua akan menjadi bahan pembuktian di persidangan.
Tak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Hasilnya, lahan yang digarap MS ternyata berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK). Artinya, kawasan tersebut tetap berada dalam pengawasan negara dan tidak boleh dibuka sembarangan.
Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya tidak ringan. Bisa berujung penjara dan denda besar.
Polisi menegaskan penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang membuka lahan dengan cara berisiko, terutama di wilayah gambut yang sangat mudah terbakar.
Kini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa, dan menyiapkan pemeriksaan ahli sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, warga Bukit Batu masih mengingat jelas hari ketika asap menutup matahari. Dari bara kecil, kebakaran membesar, dan akhirnya menyeret seseorang ke balik jeruji.*son/03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar