Polisi Tangkap Pria Ini Ketika Asyik Jarah Kabel Tower

AS (35) tertangkap basah mencuri kabel tower telekomunikasi. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Suasana lengang dan sunyi pada dini hari menjadi waktu yang tepat bagi AS (35) beraksi. Dia menjarah kabel tebal pada sebuah tower telekomunikasi di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (18/02/2026) dini hari. 

Namun aksinya tidak berlangsung lama. Ketika jarum jam menunjuk angka 03.20 WIB. Polisi dari Tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru tiba di lokasi kejadian. Ketika itu, AS masih berada di area tower, lengkap dengan alat potong di tangannya. Ia tertangkap basah. Tanpa perlawanan berarti, pria tersebut langsung diamankan.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tower power RRU tersebut.

“Pelaku masuk ke area tower lalu memotong kabel menggunakan alat pemotong. Saat itu juga pelaku berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Sukajadi,” ujar AKP Leo saat dikonfirmasi malam harinya.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan bukti yang cukup jelas. Selain dua buah tang pemotong kabel dan satu alat potong lainnya, petugas juga menyita kabel power RRU sepanjang sekitar 75 meter yang sudah terpotong.

Kabel itu bukan barang murah. Pihak pengelola tower langsung menghitung kerugian akibat aksi tersebut dan nilainya ditaksir mencapai Rp15 juta.

Korban pun segera membuat laporan resmi agar kasus diproses sesuai hukum. Polisi memastikan pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan. Nilai kerugian sekitar Rp15 juta,” jelas AKP Leo.

Saat diperiksa, AS mengaku nekat beraksi seorang diri dan baru pertama kali melakukan pencurian kabel. Namun polisi tidak langsung percaya begitu saja. Pengakuan itu masih akan didalami, termasuk kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. “Pengakuannya baru sekali, tapi tetap kami dalami lagi,” tegasnya.

Terungkap pula bagaimana kejadian itu diketahui. Pihak pengelola tower awalnya mendapat informasi dari bawahannya bahwa kabel di lokasi telah dipotong oleh orang tak dikenal. Tanpa menunggu lama, laporan langsung disampaikan melalui layanan darurat Call Center 110.

Petugas piket menerima laporan dan segera menuju lokasi. Kecepatan respons itu membuat pelaku tak sempat melarikan diri. Ia tertangkap tangan masih berada di area tower.

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aksi pencurian infrastruktur telekomunikasi masih kerap terjadi, terutama pada jam-jam rawan menjelang subuh. Bedanya, kali ini pelaku tidak sempat membawa hasil curiannya. Polisi datang lebih cepat dari yang ia perkirakan. *son/03*

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.